Review Anggaran, Kementan Sediakan Rp700 Miliar untuk Tangani Covid-19

Wednesday 25 Mar 2020, 8 : 01 pm
Ilustrasi

JAKARTA– Wabah Covid-19 membuat semua kementerian mengevaluasi penggunanaan anggaran, tak terkecuali Kementerian Pertanian (Kementan).

Bahkan anggaran belanja perjalanan dinas, rapat dan pertemuan sebesar Rp700 miliar untuk digunakan pada kegiatan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk realokasi anggaran sedang proses, dan kegiatan sesegera mungkin dilaksanakan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Lebih jauh Momon menambahkan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran akan digunakan untuk mendukung ketersediaan pangan, seperti pengembangan pasar tani dan kegiatan padat karya, di tengah merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Rencana kegiatan realokasi dan refocussing tersebut sekitar Rp700 miliar,” ujarnya.

Momon menjelaskan saat ini kegiatan pasar tani sudah mulai berjalan di bawah Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

Pasar atau toko tani ini akan menyediakan bahan pangan pokok dengan harga normal sesuai harga acuan.

Sementara itu, Kementan juga memperkuat kegiatan padat karya sektor pertanian bagi para petani.

Kementan sendiri sudah lama menjalankan program padat karya, yakni kegiatan produktif yang dilaksanakan dalam rangka memberikan kesempatan kerja dan menambah penghasilan bagi penganggur dan setengah menganggur pada saat musim sepi panen/kerja.

Fokus utama program tersebut adalah pembangunan infrastruktur pertanian, seperti pembangunan jalan usaha tani, rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan embung, atau pengembangan prasarana dan sarana pertanian lainnya dengan melibatkan warga atau swadaya masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan dan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Maret 2020.

Pertimbangan Inpres ini, dikutip dari setkab.go.id, Senin, menyebutkan semakin luasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kepala BRG Minta Perusahaan Harus Taati Hukum

PEKANBARU-Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead menegaskan pemerintah serius

Indodana Finance dan Bank BCA Jalin Kerja Sama Pembiayaan

JAKARTA – PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) sebagai perusahaan