F-PKB : Sederhanakan Demokrasi, Parliamentary Thrashold Dinaikan

Thursday 15 Sep 2016, 1 : 57 pm
Diskusi "RUU Pemilu Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas" bersama Ketua KPU Juri Andiantoro dan Pegiat Demokrasi Sulistyono di ruang FPKB DPR, Kamis (15/9/2016)

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy menantang agar pemberlakuan Parliamentary Thrashold (PT) dinaikkan demi penyederhanaan demokrasi.

Selama ini yang ada hanyalah penyederhanaan kursi di parlemen.

“Kalau mau sekalian saja PT ditinggikan, sehingga penyederhanaan partai benar-benar bisa diimplementasikan,” katanya dalam diskusi “RUU Pemilu Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis dan Berkualitas” bersama Ketua KPU Juri Andiantoro dan Pegiat Demokrasi Sulistyono di ruang FPKB DPR, Kamis (15/9/2016).

Mantan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menolak penyederhanaan demokrasi yang ditawarkan oleh LSM.

Alasannya varian-varian yang ditawarkan terlalu banyak.

“Kalau variannya terlalu banyak, ini bukan lagi penyederhanaan, namun memperumit,” tegasnya.

Namun sayangnya, Lukman tak mau menyebutkan berap PT yang diusulkan demi penyederhanaan demokrasi.

Selain itu, dia menegaskan saran ini baru sebatas pernyataan pribadi.

“Itu saran saya belum menjadi sikap resmi PKB soal PT,” tegasnya.

Sementara itu, kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ida Fauziyah berharap agar Undang-Undang Pemilu nantinya bukan untuk kepentingan jangka pendek melainkan jangka panjang.

Karena selama ini UU Pemilu sebelumnya selalu berganti setiap pemilu. Tentu hal ini menyulitkan partai politik sebagai peserta pemilu.

“Kami harus mempelajari dan terus menyesuaikan sistem pemilu yang selalu berganti-ganti,” ujar Ida.

Selain karena berdasar kepentingan pemilu terdekat, lanjut Ida, UU Pemilu selalu berganti karena terdapat tumpang tindih dan disharmonis aturan antar undang-undang satu dengan undang-undang yang lain.

Penyelenggara pemilu, pemilu presiden, dan pemilu legislatif diatur melalui undang-undang yang berbeda-beda.

Ida setuju dengan penyatuan ragam UU kepemiluan yang direkomendasi masyarakat sipil dengan nama Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu.

Menurutnya, tumpang tindih dan disharmonis dari ragam UU kepemiluan sebelumnya bisa dihindari dengan kodifikasi UU Pemilu.

“Saya menilai ini usaha yang serius jika ada perwakilan masyarakat sipil yang megajukan naskah kodifikasi UU pemilu,” imbuhnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Graha Girsang Helat Simulasi Pernikahan Era New Normal

BEKASI-Menyambut tatanan era baru, Gerung Graha Girsang menggelar simulasi penerapan

Bakar Semangat Kader, Ganjar Ajak Generasi Milenial dan Gen Z Warisi Api Perjuangan PDIP

JAKARTA-Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo menyatakan bahwa PDI Perjuangan