JAKARTA-Fraksi PPP menegaskan tak mau terburu-buru merespon soal wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode. Alasannya hal itu baru sebatas usulan dan aspirasi dari masyarakat. Sebaiknya dibiarkan saja berkembang.
“Ya, kita analisis dululah, bagaiman argumentasinya. Sebab ada juga yang mengusulkan masa jabatan presiden cukup satu priode dengan rentang waktu 8 tahun,” kata Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baedowi dalam dialektika demokrasi “Bola Liar Amandemen, Masa Jabatan Presiden Diperpanjang?” bersama anggota DPR RI (F-NasDem) Syarief Abdullah Alkadrie, dan Direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Menurut Awi-sapaan akrabnya, pembatasan masa jabatan presiden maksimal hingga 2 periode merupakan koreksi dari rezim orde baru.
“Jadi masuki era reformasi ada amandemen UUD 45 terhadap beberapa pasal-pasal. Sehingga terciptalah sistem yang sekarang ini,”tambahnya.
Jadi, kata Awi, semangat reformasi yang ingin membatasi kekuasaan melalui periodesasi karena ada pengalaman masa lalu yang tanpa batas. Sehingga Soeharto berkuasa sampai 32 tahun.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengaku wacana perpanjangan masa jabatan presiden sepakat untuk dibuka ke publik. Karena diskursus publik harus tetap berjalan dan tidak boleh disumbat. “Namun persoalannya, harus ada kehati-hatian dalam melihat persoalan ini agar MPR tidak salah jalan,” ungkapnya.