FAAMPI Desak MA Klarifikasi 25 Hakim Yang ‘Nyambi’ Jadi Patner Pengacara Setnov

Thursday 16 Nov 2017, 8 : 39 pm
by
photo dok rimanews.com

JAKARTA-Forum Advokat Anti Mafia Peradilan (FAAMPI) mendatangi Ketua Mahkamah Agung (MA) melaporkan dugaan praktek “Mendagangkan Pengaruh” sejumlah Hakim Agung dan Hakim Tinggi oleh Kantor Advokat Yunadi & Associates sebagaiamana tertera dalam Website http://yunadi.com/profil.htm.

Adapun Fredrich Yunadi adalah kuasa hukum tersangka kasus korupsi e-KTP yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto (Setnov).

Dalam situsnya, Fredrich Yunadi menyatakan Yunadi & Associates yang didirikan tahun 1994, memiliki partner-partner yang didukung oleh 12 (dua belas) Pengacara, 25 (dua puluh lima) Hakim MA, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai Rekan.

“FAAMPI, mendesak Ketua MA melakukan penyelidikan secara khusus, apakah benar ada Hakim-Hakim menjadi Rekan Yunadi & Associates dan apakah kemenangan perkara-perkara besar yang diklaim oleh Yunadi & Associates di dalam Website Profilnya itu bahkan perkara-perkara lain yang tidak disebutkan (termasuk perkara-perkara a/n. Setya Novanto), akibat dari adanya hubungan yang bersifat KKN atau yang “mendagangkan pengaruh” sebagaimana dimuat dalam website dengan nama http://yunadi.com/profil.htm.,” ujar Koordinator FAAMPI, Erick S Paat SH di Jakarta, Kamis (16/11).

Dalam websitennya, Yunadi & Associates juga, menyatakan terdaftar sebagai Rekanan di Kantor-Kanor Pusat pada Bank Mandiri; Bank Negara Indonesia; Bank Tabungan Negara, Kantor Pusat; Bank Rakyat Indonesia, Kantor Pusat; Lippo Bank; Bank Danamon; Pertamina; Garuda Indonesia; Pelita Air Service; Merpati Nusantara Air Line, dan menyusul hampir seluruh Bank-Bank Pemerintah, Bank Asing, Bank Swasta Nasional, BUMN, Departemen Pemerintah, Kantor Kepala Daerah Tingkat I dan Tingkat II di seluruh Tanah Air.

Selanjutnya, masih dalam websitenya Dr. Fredrich Yunadi, SH, MML, MBA, PhD, JD menegaskan Yunadi & Associates adalah satu-satunya Kantor Advokat/Legal Konsultan (Official Legal Firm) yang ditunjuk oleh Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI)), dengan mencantumkan kasus-kasus besar yang pernah ditangani, memberi kesan bahwa kemampuan memenangkan perkara-perkara besar dan kemampuan luar biasa karena bisa menghire  12 Pengacara, 25 Hakim MA, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai Rekan dari Yunadi & Associates.

FAAMPI kata Erick sangat berkepentingan untuk meminta klarifikasi dari Ketua MA dan Kapolri tentang berapa jumlah Hakim Agung dan Pengadilan Tinggi serta Anggota Polri serta siapa saja Hakim Agung dan Pengadilan Tinggi serta Anggota Polri yang ikut nyambi sebagai Rekan pada Yunadi & Associates.

Penjelasan Ketua MA dan KAPOLRI sangat penting agar persoalan ini tidak menjadi bola liar yang terus mengelinding.

“Jadi, kita minta klarifikasi, berapa jumlah Hakim Agung, Hakim Pengadilan Tinggi dan Anggota Polisi dan siapa-siapa saja yang menjadi Rekan

Yunadi & Associates,” tuturnya.

Namun demikian Yunadi & Associates tidak menyebutkan identitas Hakim Agung, Hakim Tinggi, Anggota Polisi dll. di dalam profil websitenya itu.

Karena itu publik dan FAAMPI telah menduga keras Yunadi & Associates telah melakukan praktek “mendagangkan pengaruh” Hakim-Hakim Agung sebagai salah satu modus dalam memperkuat jaringan KKN.

Padahal UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Polri,  melarang praktek merangkap menjadi Penasehat Hukum/Advokat atau usaha lain yang terkait dengan jabatannya, karena akan melahirkan conflik of interest.

Keberadaan Hakim Agung dan Hakim Tinggi sebagai Rekan dalam sebuah Kantor Advokat/Associates, jelas telah merusak sistim tatakelola dan/atau managemen organisasi MA berikut  Kantor Advokat  yang seharusnya dibangun atas dasar profesionalisme dengan menempatkan moral dan etika sebagai landasan utama.

Publik bisa saja menghubung-hubungkan kemenangan Yunadi & Associates dalam perkara Praperadilan untuk Setya Novanto, proses Gugatan mengenai Perpanjangan Cekal dan Uji UU di MK, dikhawatirkan dipengaruhi oleh keberadaan Hakim MA dan Pengadilan Tinggi sebagai Rekan di dalam Yunadi & Associates.

“Memamerkan kemenangan dalam perkara-perkara besar yang dicantumkan sebagai profil dalam website, dengan mencantumkan posisi Hakim Agung, Hakim Tinggi dan Anggota Polri sebagai Rekan dalam Yunadi & Associates, patut diduga terkandung maksud untuk “mendagangkan pengaruh” yang bertujuan untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara-perkara besar termasuk perkara Setya Novanto melawan KPK baik di Praperadilan maupun di PTUN Jakarta bahkan di MK, karena itu perlu ada langkah-langkah penindakan secara cepat, tepat dan terbuka kepada publik,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Segera Dilelang, Proyek Jalan Selatan Mookervart Senilai Rp7,8 Miliar

TANGERANG–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan proyek pembangunan jalan sisi selatan
Said Abdullah

Said Abdullah: Tinggalkan Cara-cara Lama dalam Meraih Kemenangan Pemilu

JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai, masyarakat Indonesia saat