Faisal Basri: Kasus Jiwasraya Karena OJK, DPR dan Kemenkeu Abai

Tuesday 16 Jun 2020, 1 : 26 pm
by
Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri

JAKARTA-Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri, mengkritik keras kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran abai melakukan pengawasan terhadap sektor keuangan di Indonesia.

Lemahnya penegakan peraturan dan ketiadaan pengawasan oleh OJK sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan untuk mengawasi industri keuangan menyebabkan Asuransi Jiwasraya Ambyarrrr.

“Perusahan asuransi adalah industri yang heavey regulated.Peraturannya sangat ketat. Bahkan sekarang, laporan keuangannya diminta, baik laporan bulan, triwulanan maupun enam bulanan. Pokoknya sangat ketat sekali. Oleh karena itu, ada yang abai. Harus diakui, OJK abai,” ujar Faisal saat menjadi pembicara webinar dengan tema “Kasus Asuransi Jiwasraya, Kejahatan Korupsi atau Pasar Modal? Dimana Peran OJK” yang digelar cokro tv https://youtu.be/E2B70pM4Tis di Jakarta, Selasa (15/6).

Faisal menilai OJK abai dalam mengantisipasi permasalahan sehingga bisa terjadi.

Padahal, OJK, telah diberikan kekuasaan penuh oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Kewenangan itu antara seperti memberikan izin operasi perusahaan asuransi, mengeluarkan izin berbagai produk asuransi, lalu mengawasi perusahaan asuransi, hingga membuat aturannya.

Namun sayangnya jelas Faisal, lembaga superbody ini abai menjalankan Tupoksinya. Akibatnya, Jiwasraya babak belur.

“Sudah sepatutnya OJK bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa Jiwasraya.OJK juga yang diberikan tugas mengawasi perusahaan asuransi. OJK membuat aturan. Jika terjadi pelanggaran, OJK-lah yang menyidik, menuntut, dan mengenakan sanksi,” tegasnya.

Ketidakhadiran OJK melakukan pengawasan terhadap Asuransi Jiwasraya ini membuat banyak masyarakat mulai mempertanyakan eksistensi lembaga superbody di sektor keuangan ini.

Apalagi, bukan kali ini saja kejadian tragis menimpa perusahaan asuransi.

Sebelum kasus Asuransi Jiwasraya ini, banyak sekali kasus skandal keuangan yang merugikan banyak orang seperti kasus First Travel, Koperasi Pendawa Depok, kasus PT Minna Padi Asset Management (MPAM) dll.

“Wajar jika banyak kalangan mulai mempertanyakan keberadaan OJK. Bukan saja kewenangannya terhadap perusahaan asuransi, melainkan juga terhadap perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, dan fintek,” ujarnya.

Faisal mempertanyakan siapa yang mengawasi OJK dan kepada siapa OJK harus melapor. Karenanya, penguatan institusi darurat untuk dilakukan, karena menyangkut organ perekonomian yang vital.

“Karena lembaga keuangan merupakan jantung perekonomian, jika terjadi serangan jantung, seluruh organ tubuh perekonomian bakal terdampak,” tuturnya.

Lebih lanjut, ekonom senior ini mempertanyakan, sikap Kementerian Keuangan yang sampai sekarang belum merealisasikan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 yang seharusnya sudah hadir pada Oktober 2017 tentang Perasuransian.

Dalam Bab XI Perlindungan Polis, Tertanggung atau Perserta, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Bahkan dalam Pasal 4 UU nomor 40 tahun 2014 juga mengatur mengenai UU sebagai payung hukum program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun sejak beleid tersebut diundangkan atau pada 2017.

Berdasarkan UU tersebut jelasnya seharusnya program penjaminan polis sudah bisa dirasakan saat ini. Namun sayangnya, aturan yang menjadi payung hukum penjaminan polis itu belum terbit.

“Semestinya, Kementerian Keuangan harus berinisiatif membuat naskahnya. Demikian juga DPR,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Melantai Perdana, Harga ARCI Langsung Menguat 12,7% ke Level Rp845

JAKARTA-Saat memulai transaksi perdana pada pembukaan perdagangan di Bursa Efek

PDIP : Rini Soemarno Tak Bawa Nawacita

JAKARTA-PDIP menegaskan akan patuh dan taat kepada Presiden Jokowi dalam