FAMPI : KPK Harus Tuntaskan Kasus Pajak BCA

Wednesday 6 May 2015, 3 : 26 pm

JAKARTA-Penanganan kasus pajak PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) berjalan lambat. KPK tak terdengar lagi kiprahnya dalam pemeriksaan kasus ini. “Kasus penggelapan pajak Bank BCA harus segera dituntaskan. KPK jangan terus menunda-nunda,” kata Ketua Forum Anti Mafia Pajak Indonesia (FAMPI)  Muh. Sifroun yang ditemui wartawan usai unjukrasa di depan Gedung KPK, di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Menurut Sifroun, hingga Desember 2014, KPK baru mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terbaru dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  soal ‎transaksi keuangan Hadi Purnomo. Padahal, Hadi Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka.  “Sudah setahun lebih kasus ini, tapi tak terdengar langkah KPK menindaklanjuti penyidikan kasus ini. Hingga saat ini tidak ada satupun orang  BCA yang diperiksa,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Sifroun, FAMPI mendesak KPK segera memeriksa jajaran manajemen serta Direksi dan Komisaris Bank BCA. “Usut juga oknum-oknum di balik keterlibatan Bank BCA. Bahkan kalau perlu KPK bisa memanggil Michael dan Robert Hartono, sebagai pemilik BCA,” ucapnya.

Seperti diketahui, Hadi Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pajak Bank milik keluarga Hartono, konglomerat yang lebih dikenal sebagai pemilik Djarum Group ini. Hadi yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pajak mengabulkan semua permohonan Bank BCA untuk menghapuskan beban pajak yang harus dibayarkan. Atas perbuatan Hadi itu, negara dirugikan Rp 375 miliar.

Kasus ini bermula dari keberatan Bank BCA terhadap koreksi pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Pihak BCA menganggap hasil koreksi DJP terhadap laba fiskal yang mencapai Rp 6,78 triliun harus dikurangi Rp 5,77 triliun karena BCA telah melakukan transaksi pengalihan aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam kasus ini, Hadi saat menjabat Dirjen Pajak diduga mengubah telaah dari Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh Bank BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan Bank BCA kepada Direktur PPh Ditjen Pajak, pada 17 Juli 2003, terkait non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak.  Kesimpulannya, permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan. Dari semula menyatakan menolak, atas perintah Hadi, diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi Purnomo kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak. Dengan waktu yang mepet, tidak ada cukup waktu lagi bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, alhasil negara pun dirugikan senilai Rp 375 miliar. (ec)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PSI AJukan Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Pemasungan Kampanye Parpol

JAKARTA-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan permohonan pengujian materi UU No
PT Samudera Indonesia Tbk

Sentul City Raup Laba Rp332,30 Miliar pada 2023

JAKARTA – PT Sentul City Tbk (BKSL) hingga akhir Desember