JAKARTA-Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilakukan Komisi XI DPR mengalami kemandegan. Hampir satu bulan nama-nama calon anggota BPK tersebut mengendap. Buntutnya bisa terganggu kinerja DPD RI, pasalnya belum bisa memproses. “Belum bisa berkomentar jauh, karena hingga saat ini, kami belum terima surat dari DPR RI,” kata Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/7/2019).
Saat ditanyakan apakah ada unsur politis yang menghambat, sehingga DPD RI belum menerima, Senator asal Sulawesi Selatan ini menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke Pimpinan DPR. “Oh sebaiknya tanya di DPR, kalau soal itu
,” ucapnya singkat.
Namun begitu, lanjut Ajiep, DPD RI segera menyusunkan jadwal fit and proper tes, manakala surat yang berisikan nama-nama calon anggota BPK diserahkan ke Komite IV DPD RI. “Intinya kami siap memberi pertimbangan kepada DPR kalau sudah dikirim ke DPD RI,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR Eva Kusumasundari membantah adanya unsur politis yang membuat lambatnya proses seleksi calon anggota BPK tersebut. “Tidak ada isu politis. Ini hanya soal teknis saja, karena memasuki masa reses,” terangnya.
Saat ditanyakan nama-nama calon anggota BPK yang akan diserahkan ke DPD RI, karena terjadi kesimpangsiuran, anggota Fraksi PDIP tersebut mempersilahkan untuk menanyakan langsung ke tim seleksi Komisi XI DPR. “Silahkan tanya langsung ke Tim Kecil Komisi XI DPR, setahuku Komisi XI DPR sudah ada keputusan internal,” tegasnya.