FITRA:15 Kementrian Rugikan Negara

Thursday 2 May 2013, 7 : 22 pm
by

JAKARTA-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak  sejumlah menteri yang sudah terdaftar dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) segera mengundurkan diri.  Langkah ini sangat penting agar fasilitas dan uang Negara seperti uang operasional menteri yang setiap tahun diberikan minimal sebesar Rp 1,2 miliar tidak dimanfaatkan dan salahgunakan untuk kepentingan pribadi. “Kader-kader partai politik yang sedang duduk di kabinet dan masuk dalam daftar caleg mengundurkan diri saja. Minimal, mereka harus memilih tetap menjadi menteri atau caleg. Tidak bisa keduanya. Pasalnya, ada potensi korupsi dan penyalahgunaan fasilitas Negara,”  kata Direktur Investigas dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Kamis (2/5).

Berdasarkan catatan, sedikitnya, terdapat 10 Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II maju sebagai caleg pada Pemilu Legislatif 2014. Partai Demokrat mengajukan EE Mangindaan (Menteri Perhubungan), Syarifudin Hasan (Menteri Koperasi dan UKM), Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM), Jero Wacik (Menteri ESDM), dan Roy Suryo (Menpora).

Sedangkan PKS mengajukan dua menterinya, Suswono (Menteri Pertanian) dan Tifatul Sembiring (Menkominfo). Sementara menteri asal PAN Zulkifli Hasan (Menhut) maju di dapil Lampung I dan 2 menteri PKB yakni Abdul Muhaimin Iskandar (Menakertrans) dan Helmy Faisal Zaini (Menteri PDT) menjadi caleg masing-masing dari dapil Jawa Timur VIII dan NTB.
Menurut dia, seorang menteri memiliki tugas berat yang tidak bisa dirangkap sembari melakukan sosialisasi ke daerah pemilihan. Belum lagi kekhawatiran masyarakat terkait penyalahgunaan jabatan dan fasilitasnya. “Menteri-menteri ini jadi caleg seharusnya mundur dari jabatan menteri. Karena  mereka jadi caleg akan membebani APBN. Memakai fasilitas Negara dan uang Negara untuk kepentingan pribadi dan partai politiknya. APBN itu bukan dipergunakan untuk kebutuhaan partai atau pribadi menteri tersebut untuk kebutuhaan seluruhanan rakyat,” imbuh dia.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar  mengatakan menteri-menteri yang menjadi calon legislator pada Pemilu 2014 disarankan mundur dari jabatan mereka. Mereka dipastikan tak bisa fokus mengurus negara. Pengunduran diri itu juga untuk mencegah korupsi politik para menteri yang dicalonkan. “Pemerintah harus memiliki aturan yang melarang rangkap jabatan politik dan pemerintahan. Larangan ini harus ditaati presiden, menteri, hingga jajaran paling bawah,” jelas dia.

Mentri Amburadul

Lebih lanjut, Uchok mengatakan menteri-menteri dari partai politik tidak layak dicalonkan. Sebab, dalam mengelola anggaran negara sangat jelek dan ambradul sehingga ditemukan adanya indikasi kerugian Negara.  Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak. Menteri-menteri dari partai politik dalan pengelolaan APBN pada kementerian, ternyata kurang serius, kurang top, dan jauh dari kebaikan dalam menajemen keuangan. Karena susah untuk memisahkan dengan jelas antara apakah menteri bekerja untuk kebutuhaan pribadi dan partainya atau untuk kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan anggaran Negara,” jelas dia.

Kerugian Negara tersebut ditemukan dalam Audit BPK tahun 2012 semester II, BPK yang mencatat bahwa kerugian negara  sebesar Rp. 8,311,534,656,000 untuk  1950 kasus di 15 lembaga atau kementerian. 

Ke 15 lembaga Negara adalah  :

No

Lembaga Negara

Kerugian Negara

Jumlah Kasus

1

Kemenaterian Kehutanan

 7,138,804,110,000

USD.36,138,280

278

2

Kementerian ESDM

 379,120,310,000

USD.28,035,280,

72

3

Kemenko Kesra

 268,906,260,000

76

4

Kementerian pertanian

 200,454,320,000

127

5

Kemenkoinfo

 174,097,420,000

198

6

Kementerian Agama

 79,091,340,000

USD. 149,510

572

7

Kementerian Sosial

 17,688,410,000

84

8

Kementerian Nakertrans

 17,023,210,000

USD.186,800

115

9

kementerani Perhubungan

 11,046,216,000

USD.145,130

167

10

Kementerian Perumahaan Rakyat

 7,963,470,000

15

11

Kementerian Kelautan dan Perikanan

 7,631,680,000

138

12

kementerian Kop dan UKM

 5,771,540,000

17

13

Kementerian Hukum dan HAM

 2,481,270,000

71

14

Kementerian PDT

 888,160,000

14

15

Kementeri PAN dan Reformasi Birokrasi

 566,940,000

6

Sumber seknas FITRA diolah dari hasil Audit BPK semester II tahun 2012

 Dia menilai, menteri-menteri yang ingin jadi caleg, sebetulnya tidak layak dicalonkan lagi sebagai Caleg. Karena mereka tidak mampu mengelola keuanga negara dengan baik. Bahkan, sebagian diantara mentri itu diduga korupsi. “Selayaknya, kalau ingin jadi pejabat publik berarti harus menyelesaikan persoalan adanya indikasi kerugian negara ini agar bisa dikatakan sebagai pejabat Negara yang bersih,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ganjar Edukasi Ribuan Warga Lampung Cara Nyoblos di Pilpres 2024

LAMPUNG SELATANG-Ribuan masyarakat Lampung nampak antusias untuk datang ke acara

Optimalkan SDM-SDA, Ganjar Komitmen Jadikan Kaltim Berjaya untuk Indonesia

BALIKPAPAN–Capres nomor urut 03 , Ganjar Pranowo menyatakan komitmennya untuk