Formappi: Ada Agenda Tersembunyi KPU DKI Jakarta

Tuesday 28 Feb 2017, 1 : 48 pm
by
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus

JAKARTA-Rencana KPU DKI Jakarta menerbitkan diskresi untuk mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta terus ditentang sejumlah lembaga pemantau pemilu.

Pasalnya, PKPU No 6 tahun 2016 sudah mengatur secara jelas soal tahapan Pilkada serentak 2017 ini.

“Jika KPU memaksakan untuk merubah tahapan dengan membuka waktu untuk kampanye, artinya sangat jelas bahwa ada agenda tersembunyi KPU DKI Jakarta yang bisa jadi sangat politis. Dengan demikian KPU DKI Jakarta bisa dinilai tidak profesional” ujar Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Selasa (28/2).

Menurutnya, tak ada alasan kuat yang bisa menjadi landasan bagi KPU DKI Jakarta untuk mengutak-atik tahapan yang sudah diatur dalam PKPU No 6.

Didalam PKPU No 6 tahun 2016 sudah mengatur secara jelas soal tahapan Pilkada serentak 2017 ini.

Pelaksanaan Pilkada putaran pertama sudah berlangsung sukses dengan mengacu PKPU tersebut.

Walaupun banyak ditemukan masalah pada saat pemungutan suara, akan tetapi hal itu tak mengganggu tahapan pelaksanaan secara keseluruhan.

“Saya kira demi kepastian hukum, sesuatu yang sangat penting untuk menjamin keadilan khususnya dalam pelaksanaan Pemilu, KPUD tak seharusnya melakukan perubahan aturan tanpa alasan yang sangat darurat,” urainya.

Dengan kata lain jelasnya tahapan yang susah ditentukan beserta kegiatan yang sudah diatur di dalam PKPU itu tinggal dijalani saja karena tak ada situasi luar biasa yang menjadi dasar bagi KPU untuk merubah apa yang sudah diatur dalam PKPU.

Dia menjelaskan, pelaksanaan kampanye untuk menjelaskan soal program dan visi misi sudah sangat lama dijalani oleh pasangan calon di putaran pertama.

Bahkan saking lamanya kampanye, masyarajat cenderung dibuat tak nyaman karena mengerucutnya pengelompokan berdasarkan pilihan politik.

“Isu-isu sentimen SARA sampai harus mengusir persatuan. Itu semua telah sukses dilewati dalam waktu kampanye putaran pertama yang sudah cukup panjang waktunya,” imbuhnya.

Dia mengatakan ide KPUD DKI untuk mengubah lagi aturan dengan membuka kesempatan kampanye bukan saja tidak bijak tetapi juga tidak sensitif dengan situasi dan kondisi masyarakat saat ini.

Mestinya, dengan melihat waktu kampanye tersebut, sudah tepat PKPU NO 6 mengatur putaran kedua dengan kampanye terbatas pada penajaman visi-misi dan program saja.

“Itu bisa dilakukan dalam bentuk debat,” tuturnya.

Karena itu, pintanya KPU DKI Jakarta mesti mempertimbangkan faktor masyarakat yang hampir pasti akan terlibat baik langsung maupun tidak langsung jika kampanye harus dibuka lagi untuk putaran kedua.

Bukan karena kampanye tidak penting, tetapi karena penjelasan tentang program-program dan visi-misi sudah cukup panjang disediakan pada putaran pertama, sehingga tidak mendesak lagi jika hal yang sama dilakukan lagi.

“Apalagi jika hal itu berdampak pada situasi masyarakat yang tidak kondusif, semestinya karena tak mendesak, KPUD tak perlu mengagendakannya,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mendag Minta Konsumen Beli CD/DVD Lokal Asli

JAKARTA-Menteri Perdagangan Gita Wirjawan meminta konsumen Indonesia untuk tidak lagi

Progres 67%, PUPR Kebut Jembatan Tumbang Samba Kalteng

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan