Formappi: Polisi Harus Usut Tuntas DPR Berijasah Palsu

Friday 25 Sep 2015, 12 : 58 am
by
Peneliti Formappi, Lucius Karus

JAKARTA-Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berharap agar kasus dugaan ijasah palsu milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak boleh  didiamkan atau dipetieskan. Sebab, penggunaan ijasah palsu bagi seorang pejabat publik setara dengan “aib”.

Menurutnya, DPR pengguna ijasah paslu bisa dipidanakan karena tindakannya merupakan bentuk kejahatan. Apalagi, kebohongan ini dilakukannya secara sadar dan tipuan itu berhasil memperdaya publik. “Saya tegaskan, ini dosa besar, dosa yang dilakukan secara sadar dan korban yang ditipu adalah masyarakat Indonesia,” tegas Lucius dalam sebuah diskusi terbatas di Jakarta, Jumat (25/9).
Seperti diketahui, DPR sempat dihebohkan dengan dugaan penggunaan ijazah palsu. Salah seorang anggota DPR yang diduga menggunakan ijasah palsu adalah politisi Partai Amanat Nasional (PAN),  Lucky Hakim. Anggota Komisi X Fraksi PAN DPR RI ini  ditenggari menggunakan ijasah S1 palsu  saat mengikuti Pemilu Legislatif periode 2014-2019 lalu. Gelar sarjana ini didapatnya dari STIE Pelita Bangsa Bekasi.  Namun Lucky membantah. “Tidak mungkin saya menggunakan ijazah palsu. Ijazah saya jelas dan asli ril semua di verifikasi,” jelasnya.
Menurut Lucius, bantahan semacam ini sudah lazim. Yang perlu dilakukan sebenarnya keterbukaan dan kejujuran soal gelar akademik itu. “Kampus itu juga harus memberi klarifikasi agar persoalan menjadi clear,” tegasnya.
Penjelasan terbuka sangat penting mengingat kasus dugaan ijazah palsu anggota DPR sudah menjadi atensi tersendiri di masyarakat. Untuk itu, dia mendesak Setjen DPR membuka data ijasah DPR ini.  Apalagi, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin itu. “Artinya, public wajib mengetahui ijasah para wakil rakyat ini,” imbuhnya.

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) jelas Lucius memang cukup aktif memerangi penggunaan ijasah palsu anggota DPR. Namun dalam perjalanan, pengungkapan serius dari pihak internal DPR untuk memastikan kebenaran atau dugaan ijazah palsu pada anggota-anggotanya tidak jelas perkembangannya. “Yang pasti harus ada upaya serius untuk mengungkap dugaan ijazah palsu ini. Mengharapkan pihak internal DPR seperti MKD untuk melakukannya nampaknya akan sia-sia,” tuturnya.
Oleh karena itu, tegasnya. langkah kepolisian untuk membantu pengusutan kasus dugaan ijazah palsu ini patut didukung.  Apalagi, ijasah bodong ini merupakan kejahatan intelektual yang luar biasa dan bisa merusak citra pendidikan di Indonesia. “Ijazah palsu ini juga berpontensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pendidikan tinggi di Indonesia,” katanya.
Namun demikian,  harus diperingatkan kepada kepolisian agar kasus ijazah palsu ini tidak boleh dijadikan lahan transaksi untuk menguras kantong sang terduga. “Ijazah palsu merupakan cacat etis serius bagi pejabat negara. Bagaimana seseorang bisa bekerja nyaman dengan modal menipu ijazah miliknya?,”ujar Lucius dengan nada tanyanya.

Lebih lanjut, Lucius meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR membuka data soal ijasah milik anggota DPR ke public. Hal ini memudahkan publik untuk melakukan cross-check dengan kampus atau bahkan kampus bisa melakukan verifikasi terhadap nama-nama anggota dewan  yang mencantumkan kampus tertentu dalam daftarnya. “Saya kira, memang lebih baik jika Sekjen DPR  membuka ijazah anggota ke public. Karena diduga, masih ada anggota DPR yang menggunakan ijasah bodong ini,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KIB Prioritaskan Airlangga, Pengamat: Sosok Berkinerja Cemerlang

JAKARTA-Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) memprioritaskan Ketum Golkar Airlangga Hartarto untuk

Intiland Bagikan Dividen Rp102,7 Miliar

JAKARTA-Pemegang Saham PT Intiland Development Tbk menyetujui usulan manajemen perseroan