FPDIP Kota Depok Minta Penertiban Warga Terdampak Pembangunan UIII Ditunda

Wednesday 11 Sep 2019, 9 : 38 pm
by

DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP Kota Depok melayangkan surat peringatan pertama kepada warga yang terdampak pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Ketua Fraksi PDIP Kota Depok, Ikravani Hilman meminta kepada pemerintah Kota Depok agar menghentikan proses penggusuran kepada warga yang terdampak pembangunan UIII sampai ada hasil mediasi yang dilakukan oleh Komnas Ham.

“Termasuk pemasangan plang perintah pengosongan di tanah warga agar di cabut. Sebab saat ini Komnas Ham akan memediasi antara warga dengan pihak pemerintah untuk mencari titik temu masalah ini. Makanya saya minta semua itu dihentikan dulu,” katanya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (11/9/2019).

Bahkan PDIP perjuangan juga akan melakukan pendampingan kepada warga sampai hak-hak warga bisa dipenuhi.

“PDI perjuangan akan memastikan bahwa warga yang terkena dampak pembangunan Kampus UIII terpenuhi hak nya. Salah satunya yaitu relokasi dilakukan dengan syarat kehidupan warga tidak lebih buruk dari sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu PDIP tetap mendukung pembangunan Kampus UIII. Sebab hal tersebut adalah proyek pembangunan nasional.

“Tapi disisi lain ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat sangat tidak layak hanya Rp 8000 – 13.000. Makanya kami akan mengadvokasi mereka sampai mendapatkan hak mereka yang layak, “katanya.

Dia juga meminta kepada pemerintah agar tidak menganggap masyarakat yang tinggal di lahan tersebut sebagai penduduk liar.

Sehingga hak-hak mereka diabaikan tanpa ada proses yang dilalui dengan baik.

“Perlu diketahui yang bisa mendapatkan Hak Milik atas tanah hanya individu warga negara. Negara dan lembaga-lembaganya pun tidak berhak memiliki, negara hanya memiliki hak menguasai. Dalam kasus ini, Hak Menguasai Negara berhadapan dengan fakta bahwa warga sudah menetap dan menggarap lahan disitu sejak 10 tahun dan bahkan ada yang lebih dari 40 tahun, sejak tahun 1972,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa warga terdampak pembangunan Kampus UIII tidak menolak pembangunan.

Namun mereka hanya menuntut kehidupan dan penghiduoannya dilindungi oleh negara.

“Mereka hanya minta itu kepada negara. Dan PDI Perjuangan akan terus melakukan pendampingan kepada warga sampai ada solusi terhadap hak-hak mereka. Kami tidak ingin ketika mereka direlokasi dari tempat itu kehidupannya tidak lebih buruk,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BTN Dapat Pinjaman Dari ICBC Bank Rp 10 Triliun

JAKARTA-PT Bank ICBC Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kerjasama dengan

Politik Uang Harus Masuk Tipikor

JAKARTA-Sistem pemilu ke depan harusnya memasukkan politik uang sebagai tindak