Belum lagi ada tambahan aturan di tengah pandemi COVID-19 yang masih tinggi.
Sehingga Gatot Nurmantyo dan KAMI, seharusnya patut menduga bahwa mengunjungi tahanan secara berkelompok dalam jumlah besar, pasti ditolak.
Karena melanggar protokol COVID-19, di samping persyaratan lain seperti soal kapasitas dan legal standing Gatot dan KAMI.
Dengan demikian kunjungan Gatot Nurmantyo dkk dan KAMI ke Bareskrim POLRI, hanya sebuah politisasi, hanya dapat apes (unlucky), tidak mendapatkan apa-apa.
Bahkan POLRI diuntungkan karena telah bersikap tegas menegakan hukum, benar-benar mengawal hukum dengan menyatakan tidak kepada KAMI, sebagaimana diinginkan Gatot Nurmantyo dan KAMI dalam petisinya sat dibacakan di Bareskrim kemarin.
Pertanyaannya, Etis dan Bermoralkah sikap KAMI, ketika Gatot Nurmantyo dan KAMI gagal bertemu KAPOLRI untuk dialog dan menyampaikan petisi, lantas petisi Presidium KAMI untuk KAPOLRI dibacakan oleh Din Syamsuddin lewat perantara wartawan?
Apakah ini yang namanya gerakan moral, silakan menilai.
Penulis adalah Ketua Tim Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) di Jakarta