Gaji PNS Naik, Terendah Rp 1,486 Juta,Tertinggi Rp 5,620 Juta

Thursday 11 Jun 2015, 6 : 58 pm
by

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan diterbitkannya PP tersebut, secara otomatis gaji PNS mengalami kenaikan sesuai APBN-P 2016 sebesar enam persen. “Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Rabu (10/6).

Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

Selain menandatangani PP soal kenaikan gaji PNS, Presiden Jokowi juga telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.

Dalam hal penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, menurut PP ini, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.

Penghasilan dimaksud bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sedang bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak termasuk ke dalam jenis penghasilan yang mendapatkan gaji ke-13 ini adalah tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjanga bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 itu.

Pembayaran gaji bulan ketiga belas ini dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, anggota TNI, anggota Polri/Pejabat Negara bekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bina Pedagang, UKMC UI: Baru 100 UKM Paham Manfaat Pemasaran Digital

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Infrastruktur pendukung pemasaran usaha kecil dan menengah (UKM) mulai

Presiden Ajak Masyarakat Kembangkan Batik

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat agar terus mengembangkan batik yang