Gaji Presiden dan Wapres Tidak Berubah Sejak 2001

Thursday 29 Jun 2017, 1 : 54 am
by
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla

JAKARTA-Istana Kepresidenan membantah informasi kenaikan gaji Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin memastikan gaji Presiden dan Wakil Presiden tidak berubah sejak 2001.

Dengan demikian, berita kenaikan gaji tersebut tidak benar. “Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden,” kata Bey dalam siaran persnya Rabu (28/6).

Bey menyebutkan, dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

“Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp20.160.000,” jelas Bey.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya, menurut Bey, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp32.500.000 untuk Presiden dan Rp22.000.000 untuk Wakil Presiden. “Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” tegas Bey.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pecahkan Rekor, PELNI Angkut 56 Kontainer Beras Menuju Daerah 3TP

JAKARTA-KM Logistik Nusantara 2, satu dari sembilan trayek tol laut

Cegah Penyebaran, BTN Bangun Wastafel Portable Covid-19

JAKARTA-Direktur Distribution & Retail Funding PT Bank Tabungan Negara (Persero)