Gaji Presiden dan Wapres Tidak Berubah Sejak 2001

Thursday 29 Jun 2017, 1 : 54 am
by
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya, menurut Bey, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp32.500.000 untuk Presiden dan Rp22.000.000 untuk Wakil Presiden. “Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” tegas Bey.

 

Baca juga :  Ekspansi Bisnis, Pelayaran Nasional Nelly Dirikan Anak Usaha di Singapura
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

gatti

Adalah jurnalis senior yang memiliki spesialisasi dalam membuat analisis ekonomi dan politik.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Tol Pekanbaru-Bangkinang Akan Tingkatkan Daya Saing Daerah

“Produk-produk yang ada baik di Provinsi Riau dan di Kota

TPDI: Desakan Ganti Tjahjo Kumolo ‘Offside dan Politicking’

Karena nasib bangsa Indonesia bergantung kepada pelaksanaan tugas 4  juta