Gara-gara Baliho Dukung Bentjok, MAKI Kirim Surat ke Pengadilan dan Ketua MA

Friday 12 Jun 2020, 7 : 00 pm
by
karangan bunga dukungan terhadap Benny Tjokro

JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Badan Pengawasan MA.

Surat ini berisikan desakan agar menertibkan karangan bunga dukungan terhadap Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

“Dalam 2 kali persidangan, terdapat penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Kami meminta Pengadilan menertibkan baliho karangan bunga dukungan terhdap Bentjok,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/6).

Seperti diberitakan, dalam persidangan pembacaan keberatan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6), karangan bunga berisi dukungan terhadap Direktur Utama PT Hanson International (MYRX) marak sekali.

Isi karangan bunga itupun bervariasi, mulai dukungan hingga menyatakan Bentjok tidak bersalah dalam kasus Jiwasraya.

Karangan bunga itu bertuliskan ‘Semangat ya Pak Bentjok, jangan mau jadi kambing hitam Jiwasraya. Kecuali singa, harimau, dan badak dijadikan hitam juga’. Karangan bunga berasal dari penikmat jagung rebus.

Karangan bunga lainnya bertuliskan ‘Tuhan berkati Bentjok’. Kemudian, ‘Bentjok bukan pelaku utama’.

Menurutnya, penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya. Meski diakuinya, baliho karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa.

Akan tetapi, baliho itu berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan.

“Kami yakin pembuat baliho karangan bunga dimaksudkan untuk upaya membebaskan para Terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga tersebut di semua area termasuk trotoar depan Pengadilan.

Alasannya, pengadilan adalah lembaga netral yang tidak berpihak kepada siapapun kecuali kebenaran dan keadilan.

Karena itu, hakim harus bersikap adil dan tidak berpihak.

Hal ini dirumuskan dalam kode etik Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor:c047/KMA/SKB/IV/200902/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim dan Peraturan Bersama Ketua MA dan KY Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012? tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim

Untuk itu, jika hendak membela Terdakwa sudah terdapat saluran melalui Penasehat Hukum masing masing dari Terdakwa.

Pembelaan tersebut telah diberi ruang dalam bentuk pembacaan eksepsi pada hari Rabu 10 Juni 2020.

“Kami memduga pemasangan baliho karangan bunga tidak mendapat ijin dari Kepolisian setempat sehingga harus ditertibkan dan atau dilarang,” tegasnya.

Dia mengakui, pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum,.

Semestinya, harus terdapat ijin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang.

“MAKI akan melayangkan surat berisi permintaan penertiban baliho karangan bunga tersebut,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Bakal Bentuk BUMN Khusus Kelola Energi Geothermal

JAKARTA-Pemerintah sedang mengkaji dan memproses pembentukan Badan Usaha Milik Negara

Pasar Nantikan Hasil FOMC Meeting

JAKARTA-Indeks AS di akhir pekan lalu ditutup menguat didorong oleh