Bahkan, menurut Ahmad Irawan, Menteri yang dipanggil memiliki hak bersedia atau tidak bersedia untuk memberi keterangan jika proses pemanggilan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hakim tidak imparsial menurut saya karena meskipun pemanggilan tersebut karena pertimbangan diperlukan oleh Hakim MK, namun kepentingan tersebut berkesesuaian dengan dalil dan kepentingan pembuktian oleh Pemohon.”
Politisi Muda Partai Golkar itu menambahkan sehingga potensial kehadiran dan maksud untuk memanggil Menteri tersebut terbatas untuk menguntungkan Pemohon.
“Seharusnya alat bukti yang diverifikasi dan dibuktikan dalam persidangan, cukup berdasarkan inisiatif, dapat dilakukan dan/atau dapat dihadirkan para pihak saja, dalam hal ini Pihak Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait,” ungkapanya.
Oleh karena itu, lanjut Ahmad Irawan, pihaknya perlu menuntut kepada MK agar kembali pada asas, prinsip, tekhnis dan tata acara persidangan perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Karena bagaimana pun, hasil pemilu merupakan cermin daulat rakyat,” pungkasnya.***
Komentari tentang post ini