Gerindra Diminta Kaji Ulang Dukungan Terhadap Bupati Bombana Tafdil

Monday 5 Sep 2016, 6 : 15 pm
panwaslu-tangerangselatan.com

JAKARTA-Aroma tak sedap tercium dari Partai Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto tersebut diduga mendukung petahana Bupati Bombana Tafdil yang merupakan Bupati Bombana yang dalam waktu dekat akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan PT. Anugrah Harisma Barakah yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. “Kami sangat menyayangkan Partai Gerindra dan PAN yang menurut informasi sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung Tafdil sebagai calon Bupati Bombana pada Pilkada serentak 2017,” kata Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Nanang Junaedi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (05/9/2016).

Menurut Nanang, seharusnya Partai Gerindra belajar dari pengalaman masa lalu. Setidaknya jangan sampai mengulang seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu pada Pilkada 2015. Pada saat itu Partai Gerindra mengusung Suparman sebagai calon Bupati Rokan Hulu. Meski menang dalam Pilkada, namun Partai Gerindra tercoreng karena Bupati yang diusung ternyata terlibat Korupsi. “Kalau tidak mau dicap sebagai partai pendukung koruptor, maka sebaiknya dukungan tersebut dikaji ulang,” imbuhnya.

Lebih jauh Nanang mendesak KPUD Bombana agar berani mendiskualifikasi calon kepala daerah yang punya indikasi kuat menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sedang disidik KPK. “Hal ini dilakukan supaya pilkada tidak sia-sia digelar. Sudah rumit tapi hasilnya lahir pemimpin yang dijadikan tersangka oleh KPK,” tegasnya.

Nanang mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bupati Bombana Tafdil yang diduga kuat menerima aliran dana hasil suap terkait pemberian izin usaha pertambangan. Aliran dana itu diduga berasal dari PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana provinsi Sultra. “KPK harus lebih cepat bergerak segera menetapkan Tafdil sebagai tersangka. Bahkan kalau perlu menahannya, agar jangan terulang seperti kasus Bupati terpilih Kabupaten Rohul,” ungkapnya.

Dikatakan Nanang, saat ini sudah cukup bukti bagi KPK dan PPATK dugaan adanya keterlibatan dua pimpinan daerah itu dalam kasus yang menjerat Nur Alam ini. Mengingat, izin tambang nikel yang dikeluarkan Gubernur Sulltra, Nur Alam untuk PT AHB diduga atas rekomendasi dari Samsu Umar dan Tafdil Bupati Bombana,”pungkasnya.

Sementara itu Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani saat dihubungi melalui telepon selularnya beberapa kali belum ada jawaban. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UAS

PMKRI: Abdul Somad Provokator Yang Merusak Persatuan

JAKARTA-Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Juventus

Giant Pangkas Harga 800 Item Produk di Semua Gerai

TANGERANG-Giant Super Market memangkas harga 800 item produk yang dipasarkan