Golkar Tegaskan Konsisten Dukung Ahok-Djarot

Monday 21 Nov 2016, 2 : 44 pm
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA-Proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta. Posisi Ahok sebagai calon gubernur tidak akan gugur, meski status hukum sebagai tersangka. Karena itu Partai Golkar tetap konsisten mendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama. “Berdasarkan UU, walau Ahok telah berstatus tersangka, Pilkada jalan terus dan tidak berpengaruh pada statusnya sebagai calon. Begitu pula jika dia berstatus terdakwa,” kata Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Malah Fayakun yakin Ahok bisa memenangkan Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 mendatang. Yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, meski berstatus tersangka. Dikatakan, Pasal 163 Ayat (7) dan Ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa parpol pengusung tidak bisa menarik dukungan, begitu juga si calon tidak bisa mengundurkan diri. “Pasal 191 dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015 juga melarang baik itu calon maupun parpol untuk baik itu mengundurkan diri dari pencalonan ataupun menarik dukungan kpd calon tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis lalu mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap bisa menjadi bakal calon di Pilkada DKI Jakarta. Proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta. “Status itu tidak mengubah dan menggugurkan dia (Ahok) menjadi calon gubernur,” kata dia.

Margarito mengatakan, walaupun seandainya Bareskrim memiliki bukti cukup untuk menaikkan kasus itu, tetap saja hal itu tidak akan menggugurkan hak pencalonan Ahok untuk menjadi calon. Karena tidak ada aturan hukum yang dapat dipakai untuk hal itu. “Dia masih tetap punya hak untuk menjadi calon gubernur. Jadi, sekali lagi, tidak ada hukum yang bisa dipakai dasarnya,” tambahnya.

Margarito mengatakan, walau Bareskrim nantinya dalam tahap penyidikan menemukan alat bukti yang kuat dan saksi yang cukup, tetap saja Ahok masih memiliki hak untuk maju mengikuti pencalonan Pilkada DKI Jakarta.
“Walaupun bareskrim melakukan penyidikan kepada dia (Ahok). Dan, memiliki bukti bahwa dia (Ahok) layak dijadikan tersangka, dan Bareskrim memiliki keberanian menetapkan Ahok menjadi tersangka, dia tetap bisa ikut Pilkada,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Petrus: KPK Harus Kejar Penerima Duit Gratifikasi Imam Nahrawi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengobral informasi penting seputar aliran

Hunian Santika Premiere Bintaro Capai 80%

SERPONG-Tingkat hunian (occupansi rate) bisnis hotel di Kawasan Tangerang ternyata