Gugat ke MK, Khofifah Minta Karsa Didiskualifikasi

Wednesday 11 Sep 2013, 9 : 23 pm
by

JAKARTA-Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja (Berkah) akhirnya menggugat hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/9). Gugatan itu dilayangkan, karena proses Pilgub yang berlangsung 29 Agustus lalu dinilai penuh dengan kecurangan. Bahkan lebih parah dari Pilgub 2008. Gugatan diserahkan langsung ke MK dengan didampingi pasangannya, Herman S Sumawiredja serta kuasa hukumnya, Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (11/9).

Kuasa hukum pasangan Berkah, Otto Hasibuan mengatakan, keputusan melayangkan gugatan karena sudah mengantongi bukti dugaan kecurangan Pilgub Jatim yang terjadi secara sistematis. “Dalam gugatan ini, yang kami inginkan adalah diskualifikasi pasangan nomor urut 1 (Soekarwo-Saifullah Yusuf/Karsa), atau kalau diulang hanya diikuti oleh 3 pasangan calon,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan di gedung MK.

Menurut Otto, pasangan KarSa telah melakukan pelanggaran terhadap keberlangsungan pilgub Jatim karena menggunakan anggaran negara dan daerah. Dana-dana tersebut digunakan sebagai doping agar kelompok atau individu tertentu agar mengalihkan suaranya. “Ini doping, ada doping yang diberikan pasangan tertentu dengan menggunakan biaya negara untuk kepentingan tertentu. Tentu kalau menang sanksinya diskualifikasi, (pemilihan) tidak diulang,” ujar Otto.
Otto merinci, uang yang digunakan tersebut berasal dari dana hibah yang berjumlah Rp 4,1 triliun, dana bantuan sosial Rp 77 miliar dan dana bantuan keuangan desa (BKD) sebesar Rp 193 miliar.  Dana hibah sebesar Rp 4,1 triliun yang digunakan demi kepentingan kampanye yang diberikan kepada masyarakat baik kelompok tertentu maupun individu pemilih. “Tentunya akibat dari pemberian hibah itu maka terjadi pengaruh terhadap pendapatan suara yang diperoleh para pihak yang oleh kita sebut “doping’,” pungkasnya.

Atas alasan itu, kubu Khofifah menilai terpilihnya pasangan KarSa tersebut didapat dari cara yang tidak sah dan melanggar hukum. “Bayangkan, hampir Rp 5 triliun. Saya harapkan MK jadi landmark dalam putusan ini, untuk bisa membereskan persoalan, bukan perhitungan, kami mengajukan permohonan yaitu didiskualifikasi karena mereka mendapatkan suara dengan cara tidak sah,” tegasnya.
Sementara itu, Khofifah mengatakan, pihaknya punya 6,5 juta pemilihnya berdasarkan hasil hitungan yang diumumkan KPU pada Minggu (7/9) lalu. “Kita harus tanggung jawab mandat itu, dan ruang konstitusional yang di MK,” tandasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai pokok-pokok gugatannya tersebut, Khofifah menolak memberikan pernyataannya secara mendetil. Ia menyerahkannya kepada tim pengacara. “Itu wilayah konten, semuanya biarlah. Nanti kita tunggu kuasa hukum,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hidayat Nurwahid Bela WI Bukan Ormas Teroris

JAKARTA-Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan ormas Islam

Pengaruh Rencana The Fed

JAKARTA-Nilai tukar rupiah  pada perdagangan Jumat (24/5) diperkirakan kembali melemah