Gugatan Terhadap UU BUMN, Dua Komisaris BUMN Tak Jawab Soal Khilafah

Monday 2 Jul 2018, 1 : 53 am
by
Anggota TAKEN, Benny Sabdo Nugroho (kedua dari kiri).

Selain Benny, TAKEN terdiri dari Liona N Supriatna, Hermawi Taslim, Sandra Nangoy, Daniel T. Masiku, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo, Bonifasius Falakhi. Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).

Meskipun hadir dan memberi keterangan, kedudukan hukum Refly Harun dan Revrisond sebagai Saksi Ahli dalam perkara tersebut dipersoalkan pemohon gugatan karena memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 ayat 2. Sementara itu, Hakim Ketua MK, Anwar Usman masih mempertimbangkan kedudukan keduanya sebagai saksi ahli dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (26/6/2018), meskipun sudah jelas keduanya adalah komisaris BUMN.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Korsel Berminat Investasi Industri Komponen Kapal

JAKARTA-Korea Selatan (Korsel) berminat mengembangkan industri galangan kapal di Indonesia.

Terabas Hujan, Ribuan Massa Ikut Kampanye Terbuka Ganjar di Ruteng

RUTENG-Ribuan massa mulai memadati Stadion Golo Dukal, Ruteng, Flores, Nusa