Gus Ipul: Anggota DPRD Harus Perjuangkan Nasib Rakyat

Tuesday 9 Sep 2014, 5 : 27 pm
by

SURABAYA-Anggota DPRD terpilih harus benar-benar memperjuangkan nasib rakyat pemilihnya , utamanya melindungi hak-hak masyarakat dan meningkatkan kesejahteraannya. Hal ini sebagai konsekwensi logis memperoleh dukungan suara dari rakyat.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jatim Gus Ipul pada pembukaan Orientasi anggota DPRD Kab/ Kota periode th 2014 – 2019, di Hotel Paragon Jl Mayjen Sungkono Surabaya, Senin (8/9).

Orientasi berlangsung mulai 8 – 11 September, diikuti 110 orang anggota DPRD Kab.Tanatidung (Kalimantan Utara), Kota Pangkal Pinang (Kepulauan Bangka Belitung), Kab Takalar (Sulawesi Selatan), dan Kab Berau (Kalimantan Timur).

Menurutnya, menjadi anggota DPRD adalah suatu kehormatan karena dipilih oleh rakyat. Namun demikian, tantangannya juga besar sekali.

Dia mengatakan ada tiga hal yang perlu diperhatikan anggota DPRD. Pertama, tanggung jawab kepada rakyat, terutama kesejahteraannya harus diperhatikan, karena dulu masyarakat dengan tulus ikhlas memilih sebagai wujud demokrasi. Semua anggota DPRD terpilih telah melewati proses yang cukup panjang. Proses tersebut mengajarkan seluruh masyarakat untuk menjalani demokrasi. “Gagasan dasarnya, adalah siapa yang mengelola uang rakyat sebaiknya dipilih oleh rakyat/ mendapat mandat dari rakyat. Anggota DPRD adalah bagian yang ikut mengelola uang rakyat maka dipilih oleh rakyat,” jelasnya.

Kedua, anggota DPRD supaya selamat dalam menjalankan mandat dari rakyat, perlu mempelajari peraturan perundang-undangan. Sebab tanggung jawab anggota DPRD terkait erat dengan dinamika politik dan aturan yang berlaku di pemerintah daerah. “Sebagai anggota dewan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang berlaku, karena sudah banyak contoh anggota DPRD yang tersangkut kasus hukum akibat ketidakpatuhan terhadap aturan,” tegasnya.

Ketiga, fungsi utama anggota DPRD adalah pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Hal ini dimaksudkan supaya segala tindakan kepala daerah dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah sesuai dengan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku, dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Sekretaris Badan Diklat Kemendagri,La Ode M Salmar dalam keterangan tertulisnya mengatakan segala tindakan dan aktivitas anggota DPRD akan menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, mereka dituntut memiliki kinerja yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. “Saya harap anggota DPRD tidak lagi mengikuti ajakan-ajakan lembaga-lembaga yang tidak bertanggung jawab supaya tidak menimbulkan persoalan-persoalan,” jelasnya. (LITA)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KPK Tetapkan Anggota FPD DPR Tersangka

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Anggota Komisi III DPR RI

PLN Didesak Beri Masyarakat Kompensasi

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PLN