H-7 Tidak Bayar THR, Perusahaan Kena Sanksi

Wednesday 16 Jul 2014, 5 : 09 pm
by

JAKARTA-Perusahaan yang tidak membayarTunjangan Hari Raya (THR) minimal tujuh hari sebelum hari raya, dimungkinkan dapat sanksi pidana lima tahun.Karena itu, perusahaan dimintauntuk tidak bermain-main dengan tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. “Sebaiknya segera dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas-dinas Tenaga Kerja. Pengusaha bisa dikenakan sanksi hukum karena melanggar Undang-undang 13 tahun 2003,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO KSBSI), Rekson Silabanseperti yang dikutip dari laman infopublik.org di Jakarta,Rabu (16/7).

Dia dengan tegas meminta perusahaan untuk tidak bermain-main dengan tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. “Jika dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana,” terangnya.

Rekson mengimbau kepada para buruh untuk melaporkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR. “KSBSI, siap melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat menyatakan, pemberian THR kepada setiap pekerjanya merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan. “Artinya, seluruh pekerja berhak mendapatkan THR. Besaran THR yang diberikan kepada pekerja sebanyak satu bulan gaji,” kata Ade.

Menurutnya, pemberian THR tidak menjadi kendala bagi API dan merupakan hal yang wajar lantaran besaran THR yang diberikan hanya satu bulan gaji. “Sekarang sudah banyak yang membagikan THR. Kan, pabriknya mau tutup H-7 Lebaran. THR sudah menjadi peraturan, jadi THR itu harus dikasih tidak ada yang tidak dapat,” ujarnya.

Ade mengatakan, API selalu melakukan pengawasan terhadap anggotanya dalam pemberian THR. “Ini dilakukan agar setiap perusahaan yang tergabung dalam API dipastikan memberikan THR kepada setiap pekerjanya,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inilah Santunan Bagi Petugas KPPS, Cacat Permanen Rp30,8 Juta, Meninggal Rp36 Juta

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengirimkan surat bernomor

Bahlil: Vaksinasi Gotong Royong Tingkatkan Kepercayaan Investor

JAKARTA-Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan,