Hakim Tolak Eksepsi Henry J Gunawan, Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Lanjut ke Pembuktian

Thursday 20 Sep 2018, 8 : 36 pm
by
Majelis Hakim menolak eksepsi Henry J Gunawan dalam Sidang Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi di Surabaya, Kamis (20/9).

Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar dan pada saat di depan notaris Atika Ashiblie SH 6 juli 2010, HJG yang mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP, menegaskan akan memberikan saham PT GBP kepada PT GNS.

Serta pada tanggal 13 September 2013 dalam sebuah notulen kesepakatan, HJG juga berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban nya ke PT.Graha Nandi Sampoerna sebesar 240,875 miliar dan akan memberikan gudang sebanyak 57 unit dengan harga per unit 2.1 miliar sehingga harga total 119,970 miliar dan 787,5 juta berupa bilyet giro dan uang sebesar 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.

Kenyataannya Henry Jocosity Gunawan pada saat itu bukanlah pemegang saham dan saham yg dijanjikan itu tidak pernah ada serta PT Graha Nandi Sampoerna tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Gudang yang dijanjikan pun sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sumber Global Energy Dirikan Perusahaan Perdagangan Cangkang Sawit di Singapura

Ditinjau dari sisi keuangan, SGER membukukan pendapatan sebesar Rp9,52 triliun

Tingkat Kedisiplinan Prokes Masyarakat Menurun

JAKARTA-Tingkat penularan Covid-19 di Indonesia sampai dengan saat ini belum