Harga Referensi CPO Turun dan Biji Kakao Naik

Friday 8 Nov 2019, 6 : 39 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2019 adalah USD 571,13/MT. Harga referensi tersebut melemah USD 3,73 atau 0,65 persen dari periode Oktober 2019 yang sebesar USD 574,86/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode November 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

BK CPO untuk November 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2019 sebesar USD 0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2019 sebesar USD 2.500,16/MT naik 10,01 persen atau USD 227,42 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar USD 2.272,74/MT. Hal ini
berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada November 2019 menjadi USD 2.213/MT, naik 11,2 persen atau USD 222 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 1.991/MT.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum
pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017. Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari
periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ahok Peduli Islam, Masjid dan Pondok Pesantren Dibangunnya di Beltim

JAKARTA-Perhatian Basuki Tjahaja Purnama terhadap umat beragama Islam sangat tinggi.

Pengawasan Keuangan Daerah Tumpang Tindih

JAKARTA-Pemerintah pusat dinilai perlu melakukan sinkronisasi terkait berbagai peraturan yang