Hasil Kerja BPK Tak Dinilai DPRD

Wednesday 20 Aug 2014, 7 : 40 pm

JAKARTA-Hasil kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai lembaga legislatif tak memiliki pengaruh. Masalahnya temuan BPK banyak yang tidak ditindaklanjuti. “Hubungan kerja DPR dan DPD dengan DPRD seolah-olah terputus, karena mungkin DPRD dianggap bagian pemerintah daerah. Hubungan kerjanya tak langsung, DPR dan DPD sulit ke level pemerintah daerah,” kata calon Anggota BPK Muhamad Nadratuzzaman Hosen dalam fit and proper test, di hadapan Komite IV DPD, Rabu (20/8), merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011. Jakarta, Rabu, (20/08/2014).

Bahkan Nadratuzzaman, menyebut hubungan kerja yang seolah terputus dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK. Sehingga hasil pemeriksaan BPK serta tindaklanjut Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak memiliki hubungan kerja dengan DPR dan DPD kendati DPD memberikan pertimbangan atas dana transfer dari pusat ke daerah dan DPR menetapkannya.

Menurutnya, undang-undang dan peraturan menteri tersebut menyatakan urusan daerah dikendalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui pengawasan DPRD kepada pemerintah daerah. “Karena bentuk negara kita tidak federal, kedudukan DPRD dan Gubernur, Bupati, dan Walikota di bawah koordinasi pemerintah pusat melalui Kemdagri. Tapi, kalau hanya Kemdagri, overload.”

Oleh karena itu, lanjut Dosen ekonomi Universitas Islam Negeri Syarif Hiidayatullah (UIN), DPR dan DPD semestinya memiliki hubungan kerja dalam melakukan pengawasan, yaitu meminta pemerintah daerah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK dan meminta laporan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK dari pemerintah daerah yang bersangkutan.

Dia mengusulkan agar DPR dan DPD meminta keterangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan/atau BPK dalam rapat kerja tentang tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK di provinsi dan kabupaten/kota.

Begitu pula, setiap rapat paripurna DPRD provinsi yang acaranya penetapan peraturan daerah, DPRD provinsi mengundang anggota DPR dan anggota DPD yang sesuai dengan daerah pemilihannya. “Dalam praktiknya, DPRD provinsi tertentu mengundang anggota DPR dan anggota DPD,” Nadratuzzaman melanjutkan.

Dia menjelaskan, BPK melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan tujuan tertentu. Khusus pemeriksaan atas laporan keuangan, BPK memeriksa laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan perusahaan daerah. BPK melakukan pemeriksaan keuangan, praktiknya memeriksa APBN dan APBD.

Berikutnya, BPK menyerahkan hasil pemeriksaannya atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD. Juga, BPK memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota, yang hasil pemantauannya disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemerintah.

Untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan daerah yang baik, Nadratuzzaman menegaskan, DPRD melaksanakan pengawasan. Pengawasan DPRD adalah pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta APBD provinsi/kabupaten/kota. Fungsi pengawasan tersebut adalah pengawasan terhadap pemerintah daerah yang bersifat kebijakan, bukan teknis.

Selanjutnya, DPRD meminta pemerintah daerah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dan meminta laporan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK dari pemerintah daerah. Laporan hasil pemeriksaan BPK berupa opini wajar tanpa pengecualian, opini wajar dengan pengecualian, dan opini tidak wajar atau menolak memberikan opini. Apabila opini wajar dengan pengecualian dan opini tidak wajar atau menolak memberikan opini maka DPRD melakukan pembahasan atas LHP BPK dalam rapat panitia kerja yang merupakan alat kelengkapan DPRD.

Nadratuzzaman berniat untuk menyempurnakan sistem pemeriksaan keuangan negara yang efisien, efektif, dan transparan; membangun kerjasama dan sinergi dengan semua pemangku kepentingan dalam mengembangkan sistem pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang tertib dan taat terhadap peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan tata kelola keuangan negara. “Saya menganggap misi ini penting, karena keuangan dari hulu ke hilir, yang melibatkan banyak pihak. Apalagi, ujung temuannya adalah tindak lanjut,” pungkasnya. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Manchester United dan Manchester City Incar Frenkie de Jong

MANCHESTER-Diam-diam, ternyata Frenkie de Jong diincar klub-klub top dari Premier

Fraksi PDIP Minta 16 Temuan BPK Ditindaklanjuti

JAKARTA-Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan apresiasinya atas capaian pemerintah yang memperoleh opini