“Helicopter Money”

Wednesday 6 May 2020, 9 : 20 am
by
Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si, Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja); Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta; Pengurus Pusat ISEI.

Selanjutnya menurut Muttaqiena (2020), stimulus fiskal sering juga disebut sebagai pelonggaran anggaran (expansionary fiscal policy). Realisasi stimulus fiskal bisa diwujudkan dalam beragam bentuk, antara lain: (1) Pemangkasan pajak, baik pajak personal maupun korporat. (2) Peningkatan atau pembagian subsidi langsung, seperti tunjangan pengangguran, pensiunan, dan sebagainya. (3) Pembangunan infrastruktur publik, seperti jalan raya, jalur kereta, pelabuhan, dan sebagainya.

Terkait dengan stimulus fiskal, terdapat dua kelompok yang berbeda pendapat (Wardhana dan Hartono. 2012).

Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa kebijakan stimulus fiskal dalam bentuk pemotongan pajak akan menghasilkan efek atau dampak pengganda (multiplier effect) yang lebih besar dibandingkan pengeluaran pemerintah sehingga lebih efektif dalam mendorong perekonomian.

Kedua, kelompok penelitian yang berpendapat sebaliknya, yaitu pengeluaran pemerintah akan lebih besar memberikan efek pengganda dalam mendorong perekonomian dibandingkan pemotongan pajak.

Catatan Penutup

Implementasi kebijakan helicopter money bukannya tanpa risiko. Bank Sentral berusaha untuk menambah JUB untuk diedarkan kepada pelaku ekonomi dan masyarakat dalam hal ini melalui pemerintah.

Kebijakan ini sebenarnya untuk memperbaiki sisi permintaan (demand side) dalam perekonomian. Jika kenaikan sisi permintaan ini tak diimbangi dengan kenaikan dari sisi penawaran, maka bakal muncul risiko terjadinya inflasi yang tinggi.

Jika inflasi meningkat signifikan maka yang terjadi adalah merosotnya nilai tukar mata uang domestik.

Kebijakan dari sisi permintaan ternyata juga disertai kebijakan dari sisi penawaran (supply side) yang berupa keringanan pajak yang diberikan kepada pelaku usaha.

Risiko lain adalah munculnya nuansa moral hazard yang membuat uang kaget itu tidak terdistribusikan sesuai dengan tujuannya yakni menstimulasi dunia usaha. Dengan kondisi tersebut maka fungsi stimulasinya terhadap perekonomian menjadi tidak optimal.

Penulis adalah Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja), Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta & Pengurus Pusat ISEI.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Keliling Sungai Kapuas Naik Kapal, Kini Bisa Pakai DANA

JAKARTA-Dompet digital DANA meneguhkan komitmennya dalam meningkatkan inklusi keuangan digital

Sudah Turunkan Produksi Rokok 2,8%, Pemerintah Pertahankan Tarif Cukai Hasil Tembakau

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan mempertahankan tarif cukai Hasil