Terlepas dari tuntutan tersebut, tuntutan itu secara tersirat mengindikasikan penetapan Ahok sebagai tersangka oleh Kepolisian bukanlah sebuah “Due process of law”, namun lebih sebagai upaya penegakkan hukum untuk memuaskan hasrat kerumunan politik (political mob) untuk menjebloskan Ahok ke penjara dan menyingkirkannya dari kontestasi Pilgub DKI Jakarta melalui “Stigmatisasi penista agama”.
Berkenaan dengan itu proses pengadilan yang selama ini dilaksanakan dengan menempatkan Ahok di kursi pesakitan, sejatinya hanyalah konsekuensi dari tindakan pemenuhan hasrat politik tersebut.
Peradilan atas Ahok dengan dakwaan penistaan agama, nyata-nyata merupakan instrumen hukum oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan politik, atau setidaknya membiarkan hukum menjadi instrumen memenuhi hasrat dan kepentingan politik kerumunan massa jalanan.
Atas dasar itu Setara Institute mendorong dan meyakinkan majelis hakim yang mulia mengoreksi tindakan kepolisian dan kejaksaan tersebut dengan membebaskan terdakwa Ahok dari segala dakwaan sekaligus merehabilitasi nama baik yang bersangkutan.
Komentari tentang post ini