Hendardi: Penetapan Tersangka Bukan Berarti Seseorang Telah Dinyatakan Bersalah

Wednesday 16 Nov 2016, 6 : 10 pm
by
Ketua Setara Institute, Hendardi

JAKARTA-Ketua Setara Institute Hendari menilai penetapan status tersangka atas Basuki Tjahaya Purnama tidak akan menggugurkan statusnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta.  Sebagai calon gubernur, Basuki  tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai dan berkekuatan hukum tetap (incraht). “Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah,” ujar Hendardi di Jakarta, Rabu (15/11).

“Tersangka adalah “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana’. Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. “Sekali lagi, status tersangka pak Ahok tidak akan menghalangi keikutsertaan dalam kontestasi pilkada hingga ada putusan hukum yang final,” terangnya.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Basuki dalam kasus dugaan penodaan agama adalah preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia karena penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

Menurutnya, penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI, menegaskan bahwa Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu. Namun demikian, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel. “Putusan Polri juga menunjukkan bahwa Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri, sama sekali tidak terbukti,” terangnya.

Dengan putusan ini, Hendardi berharap demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa dihentikan. Meski putusan ini tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama/berkeyakinan, putusan Polri ini akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

Pasalnya,  secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka.  “Saya berharap semua menghormati apa yang sudah diputuskan Mabes Polri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: 13 Negara Bertahun-tahun Buru Kapal FV. Viking

JAKARTA-Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Kementerian

AKR Corporindo Tambah Modal Anak Usaha Rp130 Miliar Buat Beli Kapal

JAKARTA – Manajemen PT AKR CorporindoTbk (AKRA) mengumumkan, pihaknya telah meningkatkan