Hendardi : Usulan Ahok Membubarkan FPI Sudah Tepat

Sunday 16 Nov 2014, 12 : 44 pm
by

JAKARTA-Direktur Setara Institute, Hendardi meminta Polda Metro Jaya untuk tidak merespon laporan Fron Pembela Islam (FPI) tentang pencemaran nama baik yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sikap Ahok soal usulan pembubaran FPI sudah tepat karena nyata-nyata perbuatan FPI telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Sebelumnya, Rabu (12/11) FPI melalui Ketua Badan Hukumnya, Sugito melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Laporannya terkait statement Ahok yang secara langsung atau tidak langsung bermusuhan dengan FPI, dan ingin membubarkan FPI. Ahok dilaporkan terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Termasuk juga soal perbuatan tidak menyenangkan kepada FPI secara organisasi.

Untuk diketahui, Ahok gencar menyuarakan pembubaran FPI. Bahkan Ahok mengirim surat rekomendasi pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta ke Kemendagri.

Hendardi menilai upaya FPI melapor Ahok ke polisi karena ada dugaan pencemaran nama baik adalah hak FPI sama seperti Ahok melapor FPI ke Kemenkumham dan Kemendagri terkait pembubaran FPI.

Tetapi menurutnya, dalil pencemaran nama baik yang dilakukan atas Ahok sangat lemah, karena justru secara materiil pencemaran nama baik dilakukan oleh FPI atas Ahok. “Polisi sebaiknya tidak perlu mempresos tuduhan FPI atas Ahok, karena tidak beralasan secara hukum,” ungkap Hendardi dalam siaran pers yang diterima www. beritamonter. com  di Jakarta, Minggu (16/11).

Logika umum, lanjutnya, apa yang dilakukan Ahok dengan mengusulkan pembubaran FPI sudah tepat karena nyata-nyata FPI telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Pasal 59 ayat 2, UU Nomor 17  Tahun 2013 Tentang Ormas jelas-jelas melarang Ormas untuk melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, rasa tau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan. (EH)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kontribusi Industri Logistik Untuk Ekonomi Digital Sangat Signifikan

JAKARTA-Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia membutuhkan

Elpiji Ikut Naikkan Subsidi BBM Rp16 Triliun

JAKARTA-Pemerintah kembali menaikkan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi