Hentikan Kebijakan Pariwisata Berbasis Investor

Thursday 23 Aug 2018, 5 : 09 pm
by

Oleh: Yuvensius Stefanus Nonga

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau‐pulau besar dan pulau‐pulau kecil, Indonesia memiliki potensi sumber daya pesisir dan laut yang cukup tinggi. Indonesia memiliki banyak potensi seperti potensi kelautan, dimana sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mengklaim wilayah laut selebar 200 mil, hal ini menambah daerah yurisdiksi Perairan Indonesia sebanyak 2,7 juta km2.

Oleh karena itu tidaklah heran bila negara Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan. Bagian lain yang seluas ± 35% adalah daratan yang terdiri dari 17.508 pulau yang antara lain berupa lima pulau besar yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Papua, sedangkan 11.808 pulau-pulau kecil belum diberi nama. Luas daratan dari pulau-pulau tadi ± 2.028.087 km2 dengan panjang pantai ± 81.000 km2. Topografi daratannya merupakan pegunungan dengan gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.

Sebagaimana tercantum di dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke empat yang menyebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan antara lain bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penggunaan bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat diselenggarakan melalui upaya pembangunan. Hal ini merupakan cerminan dari kewajiban dan tugas negara untuk melindungi sumber kekayaan alam yang terkandung di Indonesia.

Sejumlah peraturan perundang-undangan yang sering dipakai sebagai acuan dalam pembangunan di wilayah pesisir seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 jo UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kemudian, Putusan Mahkamah Konstitusi No 3 Tahun 2010 tentang Larangan Privatisasi dan Komersialisasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil dan juga UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” seringkali dilanggar terutama dalam pembangunan-pembangunan di wilayah pesisir.

Dalam kasus privatisasi di marosi misalnya, terlihat jelas bahwa BPN Kabupaten Sumba Barat telah melakukan kesalahan karena melakukan pengukuran di kawasan yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk privatisasi, karena lahan itu adalah milik negara. “Untuk wilayah pesisir itu merujuk pada UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 7 tahun 2007 tentang Pengolahan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan diperkuat Perpres tentang Simpadan Pantai, 100 m air pasang tertinggi merupakan milik negara dan diperuntukkan hanya untuk 2 hal, yakni untuk konservasi dan rekreasi.

Kasus TNK

Kasus privatisasi lain terjadi pada kawasan Taman Nasional Komodo. Fakta sebagai contoh kasus yang menjadikan TNK sarat dengan praktik privatisasi yakni pengklaiman kepemilikan pulau dalam kawasan TNK sebagai milik pribadi, jual beli pulau di kawasan TNK dan Kawasan Taman Nasional di mana ada komodo justru diprivatisasi pengelolaannya oleh perusahaan swasta dengan mengabaikan prioritas konservasi dan mengancam keberadaan komodo. Selain itu, penyewaan pulau untuk jangka panjang juga menimbulkan soal karena muncul pengklaiman terhadap akses dan manfaat pulau, mengusir masyarakat nelayan untuk mencari makan di sekitarnya.

Kasus konkretnya adalah Pulau Padar yang oleh Kementerian Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan pengelolaan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism dengan izin kontrak selama 52 tahun dan bisa diperpanjang untuk Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam/IUPSWA. Selain itu PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) menguasai lahan seluas 22,10 ha di Pulau Rinca.

Kasus privatisasi lain juga terjadi di depan mata pemerintah profinsi NTT dimana kondisi kelautan dan pesisir di NTT makin memprihatinkan dengan adanya kebijakan “memunggungi” laut. Yakni membiarkan kebijakan privatisisi kawasan pesisir yang merajalela. Contohnya, membuka ruang privatisasi di pesisir kota Kupang yaitu Pasir Panjang, Teluk Kupang.

Dalam satu dekade ini terdapat kecenderungan bahwa Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan mengalami kerusakan akibat kebijakan pembangunan yang cendrung mengabaikan aspek ekologis yang mana akumulasi dari berbagai kegiatan eksploitasi yang bersifat parsial/sektoral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau dampak kegiatan lain di hulu wilayah pesisir yang didukung oleh kebijakan pemerintah sering menimbulkan kerusakan Sumber Daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kebijakan pemerintah yang lebih berorientasi pada eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya alam. Sementara itu, kesadaran nilai setrategis dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu, dan berbasis masyarakat relatif kurang. Pemerintah harus menghentikan kebijakan pariwisata pesisir berbasis investor serta Kebijakan pemerintah daerah agar patuh pada UU no 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

Penulis adalah Staf Divisi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ED WALHI NTT

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bandung-Jakarta, Wings Air Tambah Frekuensi di Husein Sastranegara

BANDUNG-Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group

Tim Satgas Saber Pungli Ciduk PNS Bekasi

BEKASI-Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polda Meetro Jaya melakukan