Hingga Agustus 2018, Hasil Penawaran Umum Rp 111,2 Triliun

Friday 10 Aug 2018, 2 : 49 pm
by
OJK mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan sinergi antara pasar modal dengan sektor jasa keuangan, penguatan infrastruktur pasar modal.

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan sinergi antara pasar modal dengan sektor jasa keuangan, penguatan infrastruktur pasar modal, penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Dalam periode Januari 2018 hingga Agustus 2018, OJK telah mengeluarkan 99 surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan total nilai hasil Penawaran Umum Rp 111,2 triliun.

“Di bidang pengaturan, sampai periode Agustus 2018 ini, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait pasar modal yakni sebanyak 5 peraturan OJK dan 1 surat edaran OJK,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam perayaan HUT Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Jumat (10/8)

Wimboh menjelaskan dalam periode Januari 2018 hingga Agustus 2018, OJK telah mengeluarkan 99 surat Pernyataan Efektif atas Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan total nilai hasil Penawaran Umum Rp 111,2 triliun.

Pada periode itu, OJK juga telah melakukan 46 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal dan mengenakan 303 sanksi administratif berupa denda, 3 sanksi pencabutan izin, 179 sanksi peringkatan tertulis dan 3 perintah tertulis.

Di bidang pengaturan, sampai periode Agustus 2018 ini, OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait Pasar Modal yakni sebanyak 5 Peraturan OJK dan 1 Surat Edaran OJK, dengan rincian 1 aturan terkait dengan Bidang Transaksi dan Lembaga Efek, 3 aturan terkait bidang Emiten dan Perusahaan Publik, 1 aturan terkait Pengelolaan Investasi, serta 1 aturan terkait pasar modal syariah.

Wimboh lalu menjelaskan perkembangan kondisi Pasar Modal Indonesia yang terus memperlihatkan trend positif.

Kinerja reksa dana menunjukkan pertumbuhan dengan pertumbuhan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana meningkat 9,7% pada Agustus 2018 dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2017 dari Rp 457,51 triliun menjadi Rp 501,91 triliun.

“Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sampai Agustus tahun 2018 antara lain pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 393 dengan nilai kapitalisasi Rp 3.587,81 triliun,” jelasnya.

Sementara jumlah Sukuk outstanding sampai Agustus 2018 sebanyak 91 dengan nilai emisi Rp 17,34 triliun atau tumbuh sebesar 10,17% sepanjang tahun 2018. Reksadana syariah yang beredar sebanyak 204 dengan nilai NAB sebesar Rp 32,59 triliun atau tumbuh sebesar 15,12%. Jumlah ahli syariah hingga saat ini sebanyak 79 pihak.

“Pada tahun ini, sampai Agustus 2018, penghimpunan dana dari saham dan obligasi telah mencapai RP111,2 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 33 perusahaan. Sedangkan total dana kelolaan investasi hingga Agustus 2018 mencapai Rp732 triliun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Asosiasi IUMKM Keluhkan Aturan Pinjaman Modal ke Bank

JAKARTA-Pemerintah telah menyiapkan dana yang cukup besar agar Usaha Mikro

SKDU BI: Kegiatan Dunia Usaha Meningkat

JAKARTA-Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mengindikasikan peningkatan kegiatan dunia