Hipmi Minta RUU Perbankan Pro UMKM

Wednesday 14 Sep 2016, 7 : 00 pm
Dari kiri : Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Sarmuji, Pakar Hukum Pencucian Uang Yenty Garnasih, Pengurus BPP HIPMI Angga Wira, Anggota Komisi XI Fraksi Nasdem Johnny G Plate, dan Ketua Kadin Eddy Ganefo (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (14/90). Diskusi tersebut membahas RUU Perbankan. Koran Jakarta/M. Fachri;20160914

JAKARTA-Industri perbankan nasional dinilai belum berpihak kepada kalangan UMKM. Sehingga wajar pengusaha UMKM mengeluhkan hal ini. Bahkan syarat UMKM memperoleh pinjaman kredit sangat rumit.

“Bayangkan saja, UMKM diminta laporan neraca keuangan selama 3 tahun. Makanya kita menginginkan Revisi UU Perbankan pro pada UMKM,” kata Ketua Hipmi Anggawira dalam forum legislasi “RUU Perbankan” di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Keberadaan UU Perbankan, kata Anggawira, pasca reformasi sangat berbeda dengan sekarang ini. Apalagi kesenjangan sosial sangat tinggi. Oleh karena itu, Revisi UU Perbankan ini harus ada dampaknya untuk UMKM.

“Kalaupun ada yang dapat pinjaman kredit yang dekat dengan penguasa dan bukan anak kandung negeri ini,” terangnya.

Menurut Angga, jumlah pengusaha Indonesia kalah jauh dengan negara-negara ASEAN, misalnya Malaysia dan Singapura.

“Jumlah pengusaha kita perkembangannya sekitar 1 juta, negara lain sudah melebihi itu,” tegasnya.

Sementara itu Dosen FH Universitas Trisakti, Yenti Garnasih berpendapat seharusnya UU pengampunan pajak (tax amnesty) dibarengi dengan UU Perbankan, dan seharusnya sudah mencakup kejahatan perbankan.

“Kalau tidak diback up dengan UU Perbankan, maka tax amnesty itu dikhawatirkan hanya akan berjalan selama 6 bulan ke depan,” ungkap pengajar Universitas Trisakti itu.

Apalagi kata Yenti, kini KPK, OJK, JPSK, dan BI sendiri berjalan dengan UU-nya sendiri-sendiri.
“Seharusnya, UU Perbankan itu mencakup semua kejahatan perbankan.hal itu sudah dilakukan oleh 37 negara di dunia termasuk Swiss, yang sudah melonggarkan perbankan. Jadi, untuk apa Indonesia terus mengetatkan? Toh, kejahatan perbankan itu mayoritas dilakukan orang bank sendiri,” jelasnya.

Eddy Ganefo mendukung terhadap keterbukaan perbankan tersebut, karena akan meningkatkan pajak. Dengan pajak yang meningkat, maka akan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tapi dengan UU ini, kita tak bisa membuka data WNI yang mempunyai uang di bank Singapura dan negara lainnya. “Padahal dengan keterbukaan bank, maka kita akan tahu terjadinya pencucian uang di luar negeri,” tuturnya.

Dampak negatifnya kata Ganefo, uang kita ketahuan oleh orang lain, namun kalau uangnya diperoleh melalui cara halal, kenapa takut? Karena itu dia berharap perlunya mempertegas otoritas BI, PPATK, OJK, JPSK, PPKSK, dan lainnya dalam menangani kejahatan keuangan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Andika Perkasa: Sektor Ekonomi Harus Jadi Fokus Pemerintah Mendatang

JAKARTA-Pemerintah mendatang diharapkan tetap menjaga fokus pembangunan ekonomi di tengah

Karim Benzema Layak Dapat Ballon d’Or, Kata Leo Messi

BUENOS AIRES-Peraih Ballon d’Or tujuh kali, Lionel Messi, menilai bahwa