Hoax, OJK Tepis Analisis Kondisi Perbankan Akibat Covid-19

Thursday 16 Apr 2020, 4 : 57 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis beredarnya informasi di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus Covid-19.

Dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.

“Informasi analisa yang menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis adalah tidak benar,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, OJK, Anto Prabowo, Kamis 16 April 2020.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus Corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN.

Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SPN Keberatan Ketumnya Dikaitkan Dengan Jokowi

SURABAYA-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Satria Piningit Nusantara (SPN) Jawa Timur,

Calon Anggota KASN Mengerucut Tinggal 17 Orang

JAKARTA-Tim Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)