Hoax Yang Berpotensi Melanggar UU Anti Terorisme

Saturday 23 Mar 2019, 2 : 58 am
by
Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing

Oleh: Emrus Sihombing

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pekan ini mengemukakan pandangan bahwa penyebar hoax  bisa masuk sebagai peneror masyarakat.

Karena itu, katanya, para penyebar hoax memungkinkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Anti Terorisme.

Pernyataan ini disampaikan adanya dugaan ancaman dalam bentuk hoax terkait pemilu.

Pemikiran Wiranto ini menarik untuk disimak. Di satu sisi, ungkapan ini bisa dipandang sangat tepat dan rasional.

Namun, di sisi lain bisa juga dinilai berlebihan. Mengapa?

Pemikiran Wiranto tersebut bisa dipahami sebagai pandangan yang sangat tepat.

Tentu, bila pesan hoax berpotensi mengganggu, mengancam dan dapat menimbulkan kekacauan atau keselamatan warga negara, baik secara individu atau kolektif. Sementara dianggap berlebihan, bila hoax hanya berdampak pada tingkat pengetahuan tentang sesuatu.

Untuk itu, perlu dilakukan analisis kuantitatif untuk melihat dampak dan analisis kualitatif dengan pendekatan semiotika dan framing untuk mengungkap makna paripurna dari sebuah atau rangkaian pesan hoax.

Berdasarkan analisis tersebut, maka ada dua jenis hoax.

Pertama, hoax yang mengancam tatanan sosial. Hoax jenis ini bisa menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

Misalnya, menyebarkan pesan hoax bahwa di satu wilayah hunian padat penduduk akan terjadi gempa dasyat yang disertai Tsunami yang hebat, yang sama dengan yang terjadi di Aceh, yang terjadi tiga hari ke depan; hoax yang mengatakan bahwa aliran listrik ke rumah-rumah penduduk akan mati secara serentak di seluruh wilayah negara dalam jangka waktu lama; hoax yang menyampaikan bahwa saluran air berbayar ke rumah-rumah mengandung bakteri yang mampu mematikan manusia yang menggunakannya dalam waktu hitungan menit; hoax tentang bahwa pemilu akan rusuh sehingga terjadi gerakan massa hebat, dan sebagainya.

Pada hoax yang pertama ini, menurut hemat saya, bisa saja dikenakan UU Anti Terorisme dan bahkan UU ITE sekaligus, karena dampaknya sangat berbahaya dan jmaknanya jelas yang bisa menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.

Kedua, hoax yang tidak mempunyai dampak serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Data menunjukkan 37 juta UMKM atau lebih dari 60% dikelola oleh perempuan dan 35% dari penjulaan online dihasilkan oleh perempuan

BI Tahan Suku Bunga Acuan 6%, Ganti Nama Jadi BI-Rate

JAKARTA-Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S.A Cahyanto, (kedua dari kanan)

Kemenperin Dorong Ekspor Produk Bahan Alami ke Eropa

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong ekspor produk bahan alami, seperti ekstrak