Hotel dan Restoran di Tangsel Tetap Beroperasi Selama PSBB

Saturday 18 Apr 2020, 1 : 27 am
by
ilustrasi

TANGERANG-Pengusaha Hotel dan Restoran di Tangerang Selatan, tetap bisa menjalankan usahanya selama 14 hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai diberlakukan Sabtu 18 April sampai 1 Mei 2020.

“Berdasarkan Perwal PSBB nomor 13 tahun 2020. Pada poin 3 dan pasal 4, bahwa usaha restoran atau pengusaha makanan memiliki 9 kewajiban yang harus diterapkan selama masa PSBB di Tangsel,” terang Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Jumat 17 April 2020.

Adapun 9 kewajiban tersebut, diantaranya berupa pembatasan layanan penyediaan makanan dan minuman untuk dibawa pulang. Kemudian, aturan mengantre dengan memerhatikan jarak sesama. 

“Jarak antrian berdiri paling tidak satu meter, menerapkan prinsip hiegine, dan petugas pelayan wajib menggunakan sarung tangan,” terang Airin dalam perwal tersebut.

Selain hal itu, pengelola atau pemilik penyedia jasa makanan juga harus memastikan pengolahan makanan sesuai dengan standar. Serta membersihkan area dan alat kerja secara rutin. 

“Penyediaan tempat cuci tangan dan sabun bagi pelanggan dan pegawai. Serta melarang karyawan bekerja dalam kondisi sakit atau dalam kondisi suhu tubuh diatas normal dan mengharuskan penjamah makanan pakai sarung tangan dan pakaian kerja,” kata Airin. 

Sementara untuk bisnis hotel, yang masih membuka layanan kamar untuk disewakan kepada tamu-tamunya, juga harus menerapkan sejumlah prosedur dalam pelayanan selama masa PSBB ini. 

Diantaranya, keajiban penanggungjawab hotel menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ini mengisolasi secara mandiri.

Hotel, juga harus melakukan pembatasan bagi tamu, untuk tidak beraktifitas di luar kamar serta pembatasan terhadap beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam hotel. 

“Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja,” jelasnya.

Hotel juga melarang bagi tamu dengan suhu tubuh diatas normal dan mengalami gejala batuk, flu atau sesak nafas yang mengarah gejala virus corona untuk masuk dan berkunjung ke hotel.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

WP Badan Dapat Memperoleh NPWP Saat Daftar Perusahaan

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan program pendaftaran Wajib Pajak (WP)

Cermati 6 Faktor Penting Ini Untuk Proteksi Kendaraan Anda

Mengajukan polis asuransi mobil all risk dengan beragam cakupan perluasan