Hotel Plago di Labuan Bajo Dirampas Pemprov NTT, PT SIM Melawan

Monday 20 Apr 2020, 12 : 53 am
by
Penyegelan Hotel Plago di Pantai Pede, Kota Labuan Bajo oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Sabtu (18/4/2020).

LABUAN BAJO-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyegel Hotel Plago di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (18/4/2020).

Namun PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan perlawanan.

Pihak PT SIM menolak desakan penyerahan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan.

Pasalnya, PT. SIM tidak wanprestasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, sehingga upaya paksa pengosongan tersebut merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, apalagi dilakukan di tengah bencana nasional Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).

“Perbuatan aparatur Pemprov NTT juga terkesan seperti preman yang secara sepihak ingin mengambil alih tanah dan bangunan, tanpa disertai Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Perlu diketahui hingga saat ini tidak ada gugatan dari Pemprov NTT untuk membatalkan atau mengakhiri perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan PT. SIM,” ujar Kuasa hukum PT. Sarana Investama Manggabar, Khresna Guntarto di Labuan Bajo, Minggu (19/4).

Dia menegaskan, pemutusan kerja sama dan pengosongan paksa itu diduga sarat maladministrasi dan tidak manusiawi, karena dilakukan di tengah bencana nasional dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat mewabahnya penyakit virus corona 2019 (COVID-19).

Keputusan Pemerintah Provinsi NTT juga kontradiktif dengan kebijakan relaksasi, stimulus dan insentif yang disampaikan Pemerintah Pusat untuk bidang perekonomian guna mengatasi wabah.

“Mewabahnya COVID-19 telah mengakibatkan resesi ekonomi dalam skala yang masif dan sektor pariwisata merupakan salah satu bidang yang paling terdampak,” tegasnya.

Mengutip keterangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) per tanggal 01 April 2020 sudah 1.139 hotel telah menutup sementara kegiatannya.

Ibarat peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga. PT. SIM, yang mati-matian sedang mempertahankan usaha perhotelan dalam kondisi saat ini, menjadi dipaksa untuk gulung tikar akibat desakan Pemerintah Provinsi NTT kepada PT. SIM untuk menyerahkan bangunan dan meninggalkan lokasi Pantai Pede.

Pemprov NTT seyogyanya tidak merampas hak PT. SIM, yang juga bagian dari masyarakat Negara Republik Indonesia. PT SIM telah mendedikasikan diri sebagai investor sekaligus mitra kerja sama untuk mengembangkan pariwisata di Labuan Bajo, serta memberdayakan masyarakat setempat.

Perbuatan Pemprov NTT mengusir PT. SIM dengan sewenang-wenang menunjukan hilangnya keadilan dan kepastian hukum, serta kemudahan berusaha di Provinsi NTT.

Pemutusan kerja sama sepihak oleh Pemprov NTT tidak sesuai dengan visi misi Pemerintah Pusat yang dipimpin Bapak Presiden RI mengenai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan investasi domestik maupun internasional.

“Oleh sebab itu, dikhawatirkan adanya agenda terselubung dibalik pengambialihan lahan Pantai Pede, terutama mengingat Labuan Bajo telah ditetapkan sebagai destinasi wisata premium oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Setkab.go.id

Target 5 Besar Ekonomi Dunia, Asean Pacu Kerjasama Bisnis Dengan Italia

JAKARTA–Pemerintah optimis terhadap kondisi dan outlook perekonomian di kawasan ASEAN.

Nusantara Infrastructure Berhasil Tingkatkan Total Aset 22,6%

JAKARTA-PT Nusantara Infrastructure, Tbk sebagai perusahaan publik yang bergerak di