HPP Gula Kristal Putih Dinaikkan Menjadi Rp 8.500/kg

Sunday 10 Aug 2014, 5 : 06 pm
by

JAKARTA-Pemerintah memberlakukan penetapan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (GKP) sebesar Rp 8.500/kg. Penetapan HPP tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/5/2014 sebelumnya, HPP ditetapkan sebesar Rp 8.250/kg.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa kenaikan besaran HPP GKP ini dalam rangka meningkatkan insentif kepada Petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu. Dengan demikian, kesejahteraan dan pendapatan petani dapat lebih meningkat, dan pada akhirnya akan menaikan produktivitas gula petani. “Namun demikian HPP bukan satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan petani gula, peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan industri gula dalam negeri dan kesejahteraan petani,” tegasnya.

Selain menetapkan peningkatan HPP GKP, Kemendag melalui surat Menteri Perdagangan Nomor 915/M-DAG/SD/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014 telah menginstruksikan kepada 11 Importir/Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dengan total sejumlah 502,3 ribu ton hanya diperbolehkan menyalurkan secara langsung GKR kepada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor. SPI sejumlah 502,3 ribu ton tersebut merupakan sisa alokasi impor raw sugar tahun 2014. ”Diharapkan instruksi ini dapat ditaati sehingga penyaluran GKR sesuai peruntukannya yaitu untuk kebutuhan industri makanan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi,” jelasnya.

Selain surat instruksi Menteri Perdagangan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina, telah menghimbau kepada para distributor agar sisa stok GKR yang masih berada di bawah penguasaan para distributor tidak dijual ke pasar konsumsi dan hanya disalurkan kepada industri pengguna. Hal ini untuk mendukung perdagangan/peredaran gula dalam negeri agar tetap kondusif. “Adapun besaran HPP yang meningkat dari Rp 8.250/kg menjadi Rp 8.500/kg, tetap didasarkan kepada tingkat rendemen 8,07%, namun dengan meningkatkan keuntungan petani dari Rp 358/kg menjadi Rp 608/kg, sebagai kompensasi biaya karena capaian rendemen yang masih rendah,” tambah Srie.

Berdasarkan Data Kementerian Pertanian, realisasi produksi gula pada Juli 2014 tercatat sebesar 996,2 ribu ton dengan tingkat rendemen rata-rata 7,39%, dan tingkat terendah diperoleh oleh PG Takalar sebesar 4,15% dan tertinggi dicapai oleh PG Gula Putih Mataram (Sugar Group) sebesar 8,45%.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pelita Samudera Shipping

Berencana Beli Kapal, PSSI Utang USD20 Juta ke Citibank

JAKARTA – PT Pelita Samudera Shipping Tbk (PSSI) memutuskan untuk berutang
SAHAM

IndoPremier Bidik 200.000 Nasabah Baru di 2021

JAKARTA-PT Indo Premier Sekuritas menargetkan pertambahan jumlah nasabah baru di