HSG Masih Tertekan, OJK Pertahankan Rangkaian Stimulus Terkait Covid-19

Tuesday 4 Aug 2020, 10 : 51 pm
by
Ketua OJK, Wimboh Santoso

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan mempertahankan serangkaian kebijakan berupa stimulus yang merespons dampak Covid-19, sejalan dengan upaya menjaga keberlangsungan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara teratur, wajar dan efisien.

“Terkait kebijakan di pasar modal. Kami melihat bahwa pasar modal belum pulih. Kemarin (3/8), indeks (Indeks Harga Saham Gabungan) kembali tertekan ke 5.006, padahal sebelumnya indeks sudah ke level 6.000,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat konferensi pers “Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan” di Jakarta, Selasa (4/8).

Wimboh mengungkapkan, tren penurunan IHSG ke level terendah pada Maret 2020 mendapat respons dari OJK dengan mengeluarkan sejumlah stimulus untuk menjaga volatilitas di market.

“Indeks turun drastis di Maret, tetapi mulai kembali membaik, meski di awal Agustus ini (3/8) turun lagi ke 5.006,” ucapnya.

Wimboh mengatakan, pembalikan arah melemah pada pergerakan IHSG di awal bulan ini dipengaruhi oleh sentimen negatif dari global mengenai kondisi resesi di berbagai negara, terutama Eropa.

“Sebelumnya, sentimen positif sudah terjadi di pasar modal Indonesia dan ditopang pula oleh kekuatan investor ritel domestik,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, penurunan IHSG ke level 5.006 di awal Agustus 2020 juga dipengaruhi oleh sentimen domestik terkait pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyampaikan tingkat deflasi Juli 2020 dan pertumbuhan ekonomi Kuartal II-2020.

Pada penutupan Sesi I perdagangan hari ini, IHSG tercatat mengalami rebound ke level 5.062 atau menguat 1,13 persen dari penutupan kemarin.

Wimboh berharap, pola penurunan IHSG berbalik menuju tren penguatan dan jumlah emiten maupun investor ritel domestik bisa terus bertambah di sepanjang Semester II-2020.

“Emiten-emiten baru di pasar modal terus bertambah. Masih ada beberapa emiten di pipeline IPO,” ucapnya.

Hingga 20 Juli 2020, jumlah emiten baru di sepanjang tahun ini sebanyak 33 Perusahaan Tercatat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Hoesen menegaskan, OJK belum berencana mencabut sejumlah kebijakan yang menjadi stimulus di industri pasar modal, lantaran kondisi pandemi masih berpotensi mengganggu kinerja bursa ekuitas.

“Kami tetap memantau dan memonitor market, serta memantau kebijakan-kebijakan yang sudah diluncurkan sejak akhir Februari 2020. Ini kan masih terkait kebijakan penanganan kondisi pandemi Covid-19. Jadi, kebijakan-kebijakannya masih seperti itu,” papar Hoesen.

Bahkan, lanjut dia, OJK juga belum berencana mencabut kebijakan terkait upaya mempersingkat jam perdagangan di BEI yang berlaku sejak Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, OJK meminta kepada Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal untuk mempersingkat jam perdagangan di pasar saham dan pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Adapun waktu perdagangan di BEI untuk Sesi I pada Senin sampai Jumat berubah menjadi pukul 09.00-11.30 waktu JATS, sedangkan Sesi II menjadi pukul 13.30 sd 15.00 waktu JATS. Waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00-15.00 dan waktu operasional PLTE menjadi pukul 09.30-15.30.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Wisudawan Ber-IPK 3,96 Itu Diantar Ayahnya dengan Becak

SEMARANG-Perhatian para keluarga wisudawan dan puluhan wartawan saat acara wisuda

84 Pemda Sepakat Dengan DJP Dalam Pemungutan Pajak

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama