Hukum Tetap Menjamin Penuh Hak Politik Marianus Sae Menjadi Gubernur NTT

Thursday 24 May 2018, 11 : 41 pm
by
Cagub NTT, Marianus Sae dan Calon Wakil Gubernur NTT, Emmy Nonlemi

JAKARTA-Status hukum Marianus Sae, hingga saat ini tetap melekat hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih karena dijamin penuh oleh Undang-Undang (UU). Artinya sampai tanggal 27 Juni 2018, Marianus Sae tetap menjadi Calon Gubernur NTT berpasangan dengan Calon Wakil Gubernur NTT, Emmy Nonlemi.

Jika Paslon Marianus Sae dan Emmy Nonlemi terpilih pada tanggal 27 Juni 2018 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, maka Mendagri atas nama Presiden akan tetap melantik Marianus Sae dan Emmy Nonlemi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023 untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.

“Itulah hukumnya dan itulah hak-hak yang dijamin oleh UU bagi seseorang sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Walikota/ Wakil Walikota yang sedang menghadapi proses hokum,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Kamis (24/5).

Petrus tidak memungkiri status hukum Marianus Sae dalam Rutan KPK. Hal tersebut memang sebuah realitas. Namun UU sama sekali tidak mengurangi hak-hak pokitiknya untuk memilih dan dipilih.

UU jelasnya justru memproteksi hak-hak Marianus Sae antara lain dengan asas praduga tak bersalah yang dianut secara universal (di seluruh dunia) bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah kecuali kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah.

Artinya selama Pengadilan belum memutus perkara dugaan korupsi Marianus Sae dan putusannya itu belum berkekuatan hukum tetap, maka selama itu pula Marianus Sae tetap mempunyai hak yang sama dengan Calon Gubernur NTT lainnya termasuk dilantik untuk memimpin NTT.

Saat ini Marianus Sae sudah menjalani penahanan oleh KPK selama 100 (seratus) hari lebih dan selama dalam 100 (seratus) hari lebih itu UU memberi kewenangan kepada KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan Jaksa nanti.

Tetapi UU dan KPK juga memberi keleluasaan kepada Marianus Sae untuk melakukan pembelaan diri atas segala tuduhan yang akan diajukan oleh Jaksa KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rachmawati Tokoh Reunifikasi Korea, Ucapan Duka Mengalir Dari Berbagai Negara

JAKARTA-Putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, yang pagi tadi (Sabtu, 3/7)

PUPR Revitalisasi Pantai Wainitu

JAKARTA-Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumberdaya Air melakukan revitalisasi Pantai Wainitu