IAPI Dukung Penegak Hukum Bersama BPK Periksa AJS

Tuesday 14 Jan 2020, 1 : 01 pm
Ketua umum IAPI Tarkosunaryo bersama Direktur IBC, Uchok Sky Khadafi

JAKARTA-Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mendukung aparat langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna pemeriksaan PT AJS, terutama persoalan gagal bayar kewajiban pembayaran polis.

Begitupun langkah-langkah penyehatan dan penyelamatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan OJK.

“Hal ini dalam rangka untuk mendorong agar BUMN itu segera memenuhi kewajiban kepada pemegang polis yang telah jatuh tempo,” kata Ketua umum IAPI Tarkosunaryo dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, (14/1/2020).

Lebih jauh kata Tarko, pihaknya mendukung penuh upaya Menteri BUMN untuk memberantas dan menanggulangi untuk mencegah terjadinya rekayasa laporan keuangan pada BUMN.

“Laporan keuangan tidak boleh direkayasa dengan alasan apapun, harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.

Untuk menghindari rekayasa, lanjut Alumni STAN, UU Perseroan Terbatas telah mengatur bahwa direksi wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang diakui oleh Pemerintah RI.

Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik untuk menentukan opini apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar tersebut.

“Direksi harus menyusun laporan keuangan yang lengkap yang meliputi neraca dan laporan laba rugi untuk dua tahun terakhir, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” terangnya.

Menurut Tarko, laporan keuangan AJS tahun 2017 telah diaudit oleh akuntan publik. Berdasarkan publikasi dalam website AJS bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan laba sebesar Rp360 Miliar dengan opini dari akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut adalah “opini dengan modifikasian”.

Tanpa penjelasan lebih lanjut, apa jenis opini yang ditetapkan auditor dan penyebabnya.

“Dapat kami jelaskan bahwa opini dengan modifikasian merupakan opini auditor selain WTP, yang disebabkan adanya ketidaksesuaian secara material laporan keuangan dengan standar akuntansi atau karena auditor kekurangan memperoleh bukti karena berbagai sebab sehingga tidak cukup untuk memberikan opini WTP,”

Dikatakan Tarko, opini dengan modifikasian dapat mencakup salah satu dari tiga jenis opini auditor berikut ini, yaitu: opini dengan pengecualian, opini tidak wajar (adverse opinion), atau opini tanpa memberikan pendapat (disclaimer opinion) tergantung kondisi dan bukti yang diperoleh.

BPK RI dalam paparan publiknya pada tanggal 8 Januari 2020 mempertegas bahwa opini auditor akuntan publik atas laporan keuangan AJS 2017 tersebut adalah “opini tidak wajar” atau “adverse opinion” karena kekurangan cadangan teknis sebesar Rp 7 Trilyun.

“Hal ini berarti bahwa laba yang diumumkan oleh direksi pada tahun 2017 sebesar Rp360 milyar adalah tidak tepat menurut auditor, yang seharusnya rugi Rp 7 T tersebut,”

Informasi yang kami dapatkan bahwa laporan keuangan AJS tahun buku 2018 belum diaudit oleh akuntan publik hingga pada saat ini, sehingga laporan keuangan atau apapun terkait dengan informasi keuangan AJS tidak ada sangkut pautnya dengan akuntan publik. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Logistik Pemilu Dinilai Masih Amburadul

JAKARTA-Laporan berbagai daerah menunjukan banyak masalah terkait surat suara, mulai

Uskup Ingatkan Dokumen Persaudaraan Insani Abu Dhabi

BANDAR LAMPUNG-Uskup Keuskupan Tanjungkarang Mgr Yohanes Harun Yuwono mendukung Pemuda