Ibadah Haji Batal, Pemkot Tangsel Kirim Surat Resmi ke Pemerintah

Tuesday 2 Jun 2020, 4 : 03 pm
by
Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rozak

TANGERANG-Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, akan memyampaikan surat resmi, terkait penundaan ibadah haji tahun 2020 ini.

Masyarakat dan kalangan dunia usaha, dipastikan memahami kondisi global saat ini.

“Kita akan menindaklanjuti keputusan Menteri Agama RI ini dengan surat resmi dan dikirim ke biro perjalanan haji, travel dan internal Kementrian agama. Secara umum kepada masyarakat dan khususnya untuk calon jamaah haji serta kita berikan penjelasan kepada calon jamaah haji kota Tangsel,” jelas Kepala Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, Selasa 2 Juni 2020.

Dia mengaku, keputusan penundaan ibadah haji di tahun 2020 ini, adalah keputusan yang terberat yang diambil Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi, mengingat kondisi global saat ini. 

Selanjutnya, dengan adanya penundaan Ibadah haji ini, maka calon haji (calhaj) yang telah mendapat porsi haji di tahun ini, akan diberangkatkan di tahun yang akan datang. 

“Mekanismenya kita serahkan ke Kementrian Agama Pusat, opsinya seperti apa. Paling penting bahwa jamaah haji tahun 2020 dipastikan berangkatnya tahun 2021, adapun jemaah haji tahun 2021 apakah akan diberangkatkan atau tidak kita menunggu kebijakan kemenag pusat seperti apa nantinya,” jelas dia.

Untuk kepastian jemaah Calhaj, yang akan diberangkatkan di tahun mendatang, adalah calhaj yang telah memenuhi ketentuan pelaksanaan Ibadah haji di tahun ini.

Sehingga, jika tahun berikutnya sudah bisa kembali mendatangkan jemaah haji asal Indonesia, sudah terdata dan langsung diberangkatkan. 

“Yang penting jemaah haji tahun 2020 itu, dipastikan akan berangkat di tahun 2021. Bahkan kalau jamaah 2020 ini ada yang meninggal dan lain sebagainya, bisa digantikan oleh ahli warisnya atau keluarganya, asalkan sudah terdaftar. Sudah lunas pembayaran ongkos haji dan sudah pasti masuk nomor porsinya yang berangkat di tahun 2020 ini. Maka nanti tinggal menunggu untuk diberangkatkan tahun berikutnya,” kata dia

Dengan keputusan berat ini, dia mengaku sudah banyak pihak dan peserta calhaj yang menanyakan kelanjutan dari pelaksanan ibadah mereka. 

“Mereka bertanya kelanjutannya , masalah uang yang sudah disetor, nanti kita jelaskan secara resmi setelah kita menerima surat penjelasan ataupun kebijakan tentang pembatalan haji dari kementerian pusat,” tegas Rojak.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Health Insurtech Rey Rilis Pendanaan Baru Sebesar USD4,2 Juta

JAKARTA-Rey, startup insurtech kesehatan yang terintegrasi pertama di Indonesia pada

Tindaklanjuti DPD RI, Komisi XI DPR Uji 30 Nama Tersisa Capim BPK

JAKARTA-Rapat Pleno Komisi XI DPR yang membahas pemilihan calon anggota