IKM Menyerap 8,4 Juta Tenaga Kerja

Thursday 17 Sep 2015, 3 : 45 pm
by
Menperin Saleh Husin

JAKARTA-Kontribusi industri kecil dan menengah (IKM) terhadap pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara keseluruhan sangat signifikan mencapai  34,56 persen. Angka ini tercapai karena dukungan lebih kurang 3,5 juta unit usaha, yang merupakan 90 persen dari total unit usaha industri nasional.

Menteri Perindustrian (Menperin), Saleh Husin mengatakan jumlah unit usaha tersebut telah mampu menyerap tenaga kerja sebesar 8,4 juta orang. Hal ini berdampak pada meningkatnya ekonomi nasional serta mengurangi kemiskinan. “Pengembangan IKM juga berfokus pada pengembangan kapasitas para pelaku, lantaran minimnya pendidikan mereka. Saya optimistis dengan kreativitas, kemampuan komunikasi dan entrepreneurship dapat meningkatkan kualitas dan jumlah IKM di daerah-daerah,” papar Saleh di Jakarta, Rabu (16/9).

Pada awal tahun 2015 ini, telah disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015. Pada RPJMN tersebut, Kementerian Perindustrian khususnya Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah diberi beberapa target yang harus dicapai pada tahun 2015 – 2019.

Salah satu target tersebut adalah Target Penumbuhan Populasi Industri selama lima tahun ke depan yang cukup besar yaitu menambah paling tidak sekitar 4500 usaha industri berskala menengah dimana 50 persen tumbuh di luar Jawa, serta tumbuhnya industri berskala kecil sekitar 20 ribu unit usaha.

Kemenperin juga membantu restrukturisasi mesin peralatan IKM untuk peremajaan mesin dan peralatan. Program ini berupa potongan harga pembelian mesin dengan sistem reimburse. Anggaran yang telah disalurkan untuk program Restrukturisasi Mesin Peralatan IKM selama ini senilai lebih dari Rp 40 miliar dan disalurkan kepada lebih dari 400 IKM dan telah mampu meningkatkan investasi mesin/peralatan sebesar lebih dari Rp 130 miliar.

Nilai keringanan potongan harga yang berlaku untuk industri kecil  ialah 35 – 45 persen dari harga pembelian mesin atau peralatan. Sementara untuk industri menengah sebesar 25-35 persen dari harga pembelian mesin. Besaran nilai potongan maksimal Rp 500 juta dan minimal Rp 10 juta per perusahaan per Tahun Anggaran.

Selain itu juga, Kemenperin menggulirkan program pendukung berupa fasilitasi pembiayaan IKM melalui program KUR. Sampai dengan Desember 2014, industri pengolahan dalam hal ini adalah IKM mampu menyerap Rp 1,14 triliun.

Program lainnya jelasnya, pembentukan Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia dan mendirikan Bali Creative Industry Innovation Center (BCIC) sebagai Center of Excellence industri kreatif nasional  yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana untuk membangun industri kreatif.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penjualan Diprediksi Naik 10%, MYOR Yakin Laba Bersih di 2023 Capai Rp2,61 Triliun

JAKARTA-PT Mayora Indah Tbk (MYOR) memproyeksikan total penjualan di sepanjang

Pasokan Listrik Untuk MotoGP Mandalika Tercukupi dan Andal

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan