Imunitas Advokat Tidak Berlaku Bagi Eggie Sudjana

Saturday 14 Oct 2017, 3 : 25 pm
by
Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Salestinus

JAKARTA-Ketua Tim Task Force Forum Advokad Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus mengatakan pengacara Eggie Sudjana hak imunitas advokat (kekebalan hukum sebagai Advokat), terkait Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas. Sebab, Imunitas Advokat hanya diberikan kepada advokat yang sedang membela Kliennya di dalam persidangan Pengadilan.

Sedangkan rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat, memperlihatkan wajah Eggie Sudjana mengenakan topi pet, tanpa Toga Advokat, sedang melayani wawancara dengan wartawan, di luar ruang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, kekebalan hukum sebagai advokat tidak berlaku bagi Eggie Sudjana.

“Kami dari FAPP selaku Pihak Terkait Tidak Langsung, membantah pernyataan klarifikasi Eggie Sudjana bahwa apa yang disampaikan terkait Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas dalam konteks membela klien di persidangan MK,” ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (15/10).

Seperti diketahui, pasal 16 UU Advokat berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

Menurut Petrus, pernyataan Eggie Sudjana bahwa apa yang disampaikannya itu dalam rangka membela kliennya sehingga memiliki imunitas sangat tidak berdasar. Sebab, ucpannya itu disampaikan diluar persidangan MK.

“Advokat FAPP yang jumlahnya puluhan orang menjadi saksi mata bahwa pernyataan Eggie Sudjana itu disampaikan di hadapan Wartawan di luar sidang MK,” tegasnya.

Hal ini diperkuat dengan rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat, memperlihatkan wajah Eggie Sudjana mengenakan topi pet, tanpa Toga Advokat, sedang melayani wawancara dengan wartawan, di luar ruang Majelis Hakim MK. “Dengan demikian dalam kasus ini Imunitas Advokat tidak berlaku bagi Eggie Sudjana,” tegasnya.

Oleh karena itu, FAPP menghimbau, bagi masyarakat yang sudah melaporkan atau yang masih akan melapor Eggie Sudjana kepada pihak Kepolisian, tidak perlu khawatir atau takut dengan tuntutan balik dari Eggie Sudjana.

Karena Advokat FAPP dan Wartawan yang mewawancarai Eggie Sudjana menjadi saksi mata. Bahkan, mereka siap menjadi saksi jika dibutuhkan oleh Penyidik serta siap memberikan pendampingan hukum kepada setiap Pelapor jika diminta.

“FAPP meminta KAPOLRI memberikan prioritas yang tinggi dengan mendahulukan menangani Laporan Masyarakat atas kasus ini. Sedangkan Laporan Polisi pihak Eggie Sudjana tidak perlu menjadi prioritas, karena di dalam Laporan Masyarakat terhadap Eggie Sudjana melekat kepentingan negara yaitu ketertiban umum dan keamanan warga masyarakat di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

LPSK Cegah Korupsi Lewat ‘Whistleblowing’

JAKARTA-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyusun peraturan Whistleblowing System

Pemerintah Segera Luncurkan Kembali Paket Deregulasi

JAKARTA-Setelah meluncurkan Paket Kebijakan Tahap I September 2015 pada 9