JAKARTA-Indonesia Energi Monitoring (INDERING) menemukan beberapa penyalahgunaan atau penyelewengan penjualan minyak BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) 37-0115 sebagai penyalur BBM bersubsidi di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara. SPBB 37-0115 milik Koperasi Pegawai Negeri Dinas Perikanan DKI Jakarta diduga telah menjual 20 % minyak solar bersubsidi dengan harga minyak solar non subsidi/industri kepada para nelayan atau pemilik kapal, sehingga pengelola SPBB mendapatkan keuntungan yang melimpah dari dari penyelewengan penjualan tersebut. “Maka itu INDERING mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pihak-pihak yang berwenang harus melakukan Pemeriksaan kepada SPBB 37-0115 milik Koperasi Pegawai Negeri Dinas Perikanan DKI Jakarta dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya sampai kepada pencabutan izin SPBB dan proses hukum yang berlaku,” tegas Direktur Eksekutif INDERING, Zuli Hendriyanto di Jakarta, Rabu (22/10).
Dia menegaskan, temuan penyelewengan ini berdasarkan hasil pemantauanya di lapangan.
Seperti diketahui, UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 beberapa bulan yang lalu telah disahkan, dimana volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka setelah itu BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 Tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.