Indonesia Harus Pelopori Intervensi Kemanusiaan ke Rohingya

Sunday 3 Sep 2017, 1 : 30 am
by
Ilustrasi

JAKARTA-Ketua Setara Institute, Hendardi menilai krisis Rohingya merupakan tragedi kemanusiaan yang secara etis dan politik menuntut dunia internasional untuk melakukan intervensi kemanusiaan.

Karena itu, negara-negara ASEAN tidak bisa berlindung dibalik prinsip menghormati kedaulatan Mynamar atas tragedi ini.

“Saya kira, atas nama kemanusiaan, pemerintah Indonesia harus menjadi pelopor penanganan Rohingya,” terangnya.

Menurutnya, pembiaran dunia internasional atas Rohingya diduga kuat memiliki motivasi politik ekonomi kawasan, sehingga Aun San Su Kyi terus memperoleh proteksi politik, karena belum ada rezim pengganti yang potensial dan akomodatif menjaga kepentingan sejumlah negara-negara yang memiliki kepentingan kuat.

Meski demikian, krisis Rohingya lebih merupakan krisis yang lebih besar didorong oleh dinamika politik dalam negeri Myanmar.

Dengan demikian, potensi gangguan keamanan terhadap kawasan tidak akan menyebar sebagaimana penyebaran kelompok ideologis ISIS.

Dia menambahkan, gangguan keamanan dalam negeri dan kawasan lebih berupa meningkatnya asylum seeker/pencari suaka ke Indonesia dan sejumlah kawasan lain. “Para pencari suaka adalah problem human security dan kewajiban negara-negara untuk mencari resolusi terbaik bagi Rohingya,” terangnya.

Selain secara etis pemerintah Indonesia harus bersikap, secara politik, pemerintah juga harus mengantisipasi kelompok-kelompok masyarakat yang mengkapitalisasi isu ini untuk kepentingan politik dalam negeri.

Populisme agama akan mendapat tempat kokoh di tengah krisis kemanusiaan semacam ini, apalagi aktor yang terlibat dalam krisis, berbeda secara diameteral dalam soal agama dan etnis.

Diskriminasi ganda dan dugaan genosida atas dasar agama dan etnis yang dialami oleh Rohingya sangat mungkin menghimpun solidaritas dan dukungan publik.

“Jika pemerintah tidak mengambil langkah politik, potensi ketegangan sosial di dalam negeri juga cukup tinggi,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Indikasi keterlibatan tentara Myanmar merupakan bukti bahwa kekerasan tersebut dipelopori oleh negara.

Selain intervensi kemanusiaan, advokasi Myanmar juga sangat memungkinkan untuk dipersoalkan dalam kerangka kejahatan universal.

“Apalagi, genosida merupakan salah satu  kejahatan internasional yang termasuk kompetensi absolut International Criminal Court (ICC) dengan yurisdiksi internasional,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pewarna Indonesia Jabar Gelar Konferda I di Kota Bekasi

BEKASI-Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Jawa Barat menggelar Konferda I

KemenkopUKM Dorong UMKM Jualan di ‘Marketplace’

JAKARTA-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menggandeng Grup