BANDUNG – Indonesia perlu memaksimalkan keanggotaannya sebagai anggota World Trade Organization (WTO) guna melindungi pasar dalam negeri sekaligus mengamankan pasar ekspor produk Indonesia di luar negeri.
Salah satu instrumen yang dapat dioptimalkan Indonesia adalah trade remedies, khususnya anti-dumping dan antisubsidi.
Instrumen ini diperbolehkan WTO untuk dipergunakan negara anggotanya dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak adil.
“Indonesia perlu mengoptimalkan trade remedies, meliputi anti-dumping dan antisubsidi. Hal ini menjadi wujud perlindungan industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang diduga dijual dengan harga dumping atau mengandung subsidi sehingga menyebabkan kerugian atau penurunan kinerja bagi industri dalam negeri. Instrumen trade remedies lainnya yang juga dapat digunakan ketika barang impor membanjiri pasar dalam negeri adalah tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures),” jelas Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dalam pembukaan Diskusi Stakeholders bertema “Trade Remedies dalam Perspektif Perdagangan Global dan Penguatan Terhadap Industri Dalam Negeri” di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11).
Komentari tentang post ini