Industri Ban-Menhukham Teken MoU Soal HAKI

Tuesday 10 Sep 2013, 9 : 27 pm
by

 JAKARTA-Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia dan Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk saling meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU).  MoU tersebut merupakan bentuk kerjasama strategis antara kedua pihak untuk saling bersinergi dalam pemanfaatan dan pemberdayaan sistem HAKI.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia Azis Pane dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli dengan disaksikan oleh DIrjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (10/9).

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli mengatakan Mou ini meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang HAKI dengan penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk seminar, workshop, dan temu wicara. Selain itu, MoU ini juga meningkatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya pendaftaran HAKI di bidang industri ban sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Dan dapat  melakukan pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan oleh kedua pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi memberikan apresiasi terhadap penandatangan MoU tersebut karena dapat meningkatkan kesadaran para pelaku industri terhadap perlindungan HAKI serta mampu mendorong dalam penelitian dan pengembangan sektor industri untuk melakukan inovasi. “Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan dalam research and development, tentunya akan semakin maju perkembangan HAKI yang juga dapat mempercepat perkembangan sektor industri,” tegas Dirjen BIM. HAKI memegang peranan penting dalam pengembangan sektor industri, karena melalui HAKI dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu.

Adapun tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan oleh kedua pihak, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual sebagai pihak pertama akan mempersiapkan materi dan narasumber dalam rangka sosialisasi mengenai HAKI. Selain itu, memberikan informasi dan database desain industri yang telah terdaftar untuk kebutuhan referensi dalam upaya pendaftaran HAKI di bidang industri ban.

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia Azis Pane sebagai pihak kedua memberikan data dan informasi terkait industri ban yang dibutuhkan oleh pemeriksa untuk melakukan penelusuran permohonan desain industri. Selanjutnya, menyiapkan sumber daya dan peserta dalam rangka sosialisasi mengenai pentingnya HAKI kepada para pengusaha ban di Indonesia. “APBI telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual dari berbagai jenis produk ban buatan industri dalam negeri. Dengan pendaftaran paten tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi pemalsuan produk,” kata Azis Pane.

Mengenai biaya dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan MoU tersebut, dibebankan pada anggaran kedua pihak berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. MoU akan belaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri setiap waktu atas persetujuan kedua pihak melalui pemberitahuan secara tertulis. Setelah satu tahun pelaksanaan MoU, kedua pihak wajib untuk melakukan evaluasi kegiatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dan perencanaan kegiatan berikutnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Perkuat Kemitraan IKM Dengan Manufaktur Besar

JAKARTA-Kementerian Perindustrian aktif memfasilitasi kemitraan antara industri kecil dan menengah

Survei dan Fabrikasi Opini Publik

Oleh: Arjuna Putra Aldino Mulanya peristiwa itu terjadi pada September