Industri Hulu Migas Tingkatkan Peran Perbankan Nasional

Wednesday 26 Feb 2014, 3 : 35 pm
by

BANDUNG-Total transaksi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) pada tahun 2013 tercatat sebesar US$ 57,8 miliar. Dana tersebut berasal dari para kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) yang sudah berproduksi. Rinciannya, transaksi minyak sekitar US$ 31,3 miliar, gas pipa sebesar US$ 12,4 miliar, dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) sebesar US$ 14,1 miliar. “Jika (transaksi) bisa masuk ke perbankan dalam negeri, dampaknya luar biasa bagi perekonomian nasional,” kata Deputi Pengendalian Keuangan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Budi Agustyono saat membuka sosialisasi “Layanan Trust untuk Industri Hulu Migas” di Bandung, Rabu (26/2).

Sejak 2008, SKK Migas (dahulu BPMIGAS-red) mewajibkan transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa melalui perbankan nasional. Pasca kebijakan diberlakukan, nilai transaksi pengadaan terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2009, tercatat transaksi sebesar US$ 3,97 miliar. Tahun 2011 meningkat menjadi US$ 6,348 miliar. Tahun 2013, hampir menyentuh angka US$ 8 miliar. Pemanfaatan perbankan nasional juga dilakukan melalui kewajiban kontraktor menyimpan dana cadangan untuk pemulihan kondisi lapangan setelah operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR). Hingga 31 Januari 2014, penempatan dana ASR yang disimpan di Bank BUMN mencapai US$ 501 juta.

Selain dua kebijakan itu, saat ini SKK Migas tengah menggalakkan sosialisasi mengenai layanan Trust. Langkah ini diambil untuk mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).

Menurut Budi, dikeluarkannya aturan ini pada dasarnya untuk menjawab kekhawatiran dari kontraktor KKS terkait keamanan dana yang disimpan pada bank-bank devisa di dalam negeri. Seperti diketahui, BI mengeluarkan PBI Nomor 14/25/PBI/2012 mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sanksi penangguhan pelayanan ekspor. Sampai saat ini BI telah mengirimkan surat untuk pengenaan saksi penangguhan ekspor kepada tiga eksportir migas. “Kami telah menegaskan agar seluruh kontraktor melaksanaan kewajiban DHE ini,” katanya.

Langkah ini, kata dia, merupakan salah satu bentuk kontribusi industri hulu migas dalam rangka meningkatkan peran serta industri perbankan nasional, khususnya bank badan usaha milik negara (BUMN). Harapannya, menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Dana sebesar ini diharapkan dapat berputar dan menjadi stimulator bagi penggerak perekonomian Indonesia.

Darsono menambahkan, dengan nilai transaksi yang sangat besar, industri hulu migas memiliki peran krusial terkait kestabilan ekonomi Indonesia. Apabila seluruh kontraktor migas menjalankan kebijakan DHE di bank dalam negeri, manfaatnya akan signifikan bagi perekonomian, baik secara makro maupun mikro.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KSPI Apresiasi Terbitnya Permenhub Angkutan Sewa Khusus

JAKARTA-Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambut baik dikeluarkannya Permenhub

Tol Layang Japek Masih Gratis Hingga Nataru

BEKASI-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Jalan Tol Layang Jakarta –