Industri Manufaktur Incar Pasar Nontradisional di Asia Pasifik

Wednesday 5 Feb 2020, 12 : 59 pm
by
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (3/2)

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin serius memacu produktivitas industri manufaktur dalam negeri agar mampu memenuhi permintaan domestik hingga mengisi pasar ekspor. Oleh karena itu, implementasi kebijakan strategis perlu segera diakselerasi, di antaranya adalah yang terkait dengan ketersediaan bahan baku dan pasokan energi.

“Terjaganya kebutuhan bahan baku dan energi bagi sektor industri, tentu membawa dampak positif bagi keberlangsungan produksi mereka. Apalagi, bisa didukung dengan harga yang kompetitif, seperti gas industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (4/2).

Menperin menjelaskan, Indonesia memiliki potensi pasar yang sangat besar, sehingga bisa memberikan peluang bagi pengembangan bisnis sektor industri manufaktur. Terlebih lagi ditopang dengan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Lebih lanjut, upaya untuk memperluas pasar ekspor sektor industri, pemerintah terus mempercepat penyelesaian perjanjian kerja sama yang komprehensif dengan sejumlah negara potensial.

“Kami juga mendorong agar bisa menembus ke pasar-pasar nontradisional seperti ke Asia Pasifik, Timur Tengah dan Afrika,” imbuhnya.

Agus menambahkan, langkah lainnya yang perlu dipacu guna mendongkrak kapasitas dan daya saing industri, antara lain melalui peningkatan investasi, penguatan struktur manufaktur dari hulu sampai hilir, pemanfaatan teknologi terkini, mengintegrasikan rantai pasok, dan kelancaran arus logistik.

“Selain itu, pemerintah telah siap memfasilitasi pemberian insentif fiskal dan nonfiskal,” tuturnya.

Menteri AGK optimistis, industri manufaktur di Indonesia bakal terus menunjukkan kinerja yang positif, seiring tekad pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan penerapan program prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0.

Kinerja positif misalnya, tercermin pada peningkatan produktivitas industri manufaktur baik skala besar dan sedang maupun yang mikro dan kecil sepanjang tahun 2019.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan produksi industri manufaktur skala besar dan sedang (IBS) pada tahun 2019, mampu naik hingga 4,01 persen dibandingkan 2018. Lonjakan tersebut, terutama disebabkan oleh meningkatnya produksi industri pencetakan dan reproduksi media rekaman, sebesar 19,58 persen.

Kontribusi terbesar terhadap total produksi IBS selama 2019, disumbangkan oleh industri makanan, yang mencapai 23,57 persen. Kemudian, diikuti share kelompok industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, yang berada di angka 10,54 persen.

Selanjutnya, pertumbuhan produksi industri manufaktur skala besar dan sedang pada triwulan IV tahun 2019, juga naik mencapai 3,62 persen (y-on-y) terhadap triwulan IV tahun 2018. Lonjakan tersebut, terutama didukung oleh meningkatnya produksi industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, sebesar 18,58 persen.

Sedangkan, pertumbuhan produksi industri manufaktur mikro dan kecil (IMK) pada tahun 2019, juga menggembirakan. Kenaikannya menyentuh angka 5,80 persen terhadap tahun sebelumnya. Kenaikan terbesar di sektor IMK terjadi pada industri komputer, barang elektronika dan optik, yakni 22,03 persen.

Berikutnya, industri percetakan dan reproduksi media rekaman yang naik 18,76 persen, serta industri minuman yang naik hingga 8,57 persen.

Dari sisi kontribusi, sektor yang menyumbang nilai tertinggi terhadap total produksi IMK, adalah industri makanan sebesar 20,44 persen. Selanjutnya, disusul oleh kelompok industri barang galian bukan logam dengan kontribusi sebesar 10,57 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Realisasi Capex IMAS di Kuartal I Capai Rp703 Miliar, Dominan untuk Pengadaan Kendaraan

JAKARTA-PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) selama tiga bulan pertama
bagi investor institusi yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di bidang pasar modal akan diminta untuk selalu menegakkan kepatuhan

Ubah POJK SLIK, Kini Perusahaan Efek Bisa Jadi Pelapor

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mengubah Peraturan OJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan